80. PROSEDUR TA’ARUF (PERKENALAN) SYARIAH DALAM MENCARI JODOH ISTRI ATAU SUAMI


1. Firman Alloh QS. Al-Isro’ ayat 32: “Dan janganlah kamu semuamendekati zina, sungguh zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk”

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةًوَسَآءَ سَبِيلاً [الإسراء:32]

2. Nikah adalah akad yang mengandung unsurmemperbolehkan setubuh dengan menggunakanlafadz inkah, tazwij atau terjemahannya. (Al-Bajuri Juz 2 hal. 91)

3. Nikah itu sunah bagi laki-laki yang ta’iq (berkeingiunan jima’) qodir(mampu): membutuhkan nikah sebab keinginan yang menggelora untuk setubuh danmemiliki biaya (uhbah) nikah berupa mahar kontan, nafaqoh sehari semalam haripernikahan dan pakaian (kiswah) semusim tamkin istri (istri yang menyerahkandiri pada suami untuk disetubuhi) . (Al-Bajuri juz 2 hal. 92)

4. Nikah itu sunah bagi wanita yang taiqoh: membutuhkan nikah sebab keinginanyang menggelora untuk setubuh. Namun wajib menikah dengan perantaraan walinya.(Ianatut Tholibin juz 3 hal. 434)

5. Prosedur laki-laki berta’aruf (berkenalan)dengan wanita dalam mencari jodoh:
a. Sunah melihat (nadlor, nontoni) sendiri padacalon yang akan dinikahi sebelum melamarnya dengan sarat:
1) Setelah azam (berencana) nikah.
2) Terdapat harapan yang jelas atau dugaan kuatakan diterima lamarannya bila melamar nanti.
3) Yakin ataumenduga kuat kekosongan wanita itu dari pernikahan, sepi dari iddah yangmengharamkan lamaran secara ta’ridl (sindiran) semisal wanita rojiyyah dan sepidari lamaran (khitbah) yang mendahuluinya. (Hasyiah Al-Jamal juz 4 hal. 119)

b. Bila laki-laki malu atau tidak berkenan nadzorsendiri maka: mengirim delegasi (mab-uts, rosul) untuk mewakili nadzor dan menyelidikimasing-masing calon tunangan dengan sarat delegasi itu orang adil, tsiqoh(terpercaya) dan sama jenis kelamin dengan calon yang diselidiki.
1) Delegasi untuk menadzor wanita adalah: seorang wanita, mahram wanita itu atau laki-laki yang mamsuh (terpotong penisnya).
2) Delegasi boleh menerangkan pada pengirimnya(mursil) dengan beberapa sifat wanita yangdinazhor dengan keterangan yang melebihi pada aurot yang halal dilihat sendiri olehpengirim.
c. Nadzor (melihat)pada orang lain jenis kelamin sebelum azam nikah itu haram karena tidak ada hajat nikah.
d. Tetap sunah nadzor setelah khitbah menurutpendapat awjah (lebih kuat) bila sudah khitbah sebelum nadzor.
e. Pertemuan dengan calon yang akan dilamar untukberbincang-bincang dan melihatnya dengan sarat didampingi mahram.
●) Menyentuh wanita yang dinadzor itu haram(Al-Bajuri juz 2 hal. 98)
●) Tujuan nadzor adalah untuk mengukur rasamawaddah (cinta) dan ulfah (sayang).
●) Nadlor itu walaupun dengan syahwat ataukawatir fitnah.
4) Kwantitas nadzor:
a) Bila hajat: boleh berulang-ulang walaupunmelebihi 3 kali sampai menjadi jelas sifat calon yang diinginkan.
b) Tanpa hajat: karena sudah jelas sifatnyadengan sekali nadzor maka haram mengulangi nadzor.
5) Area nadzor dari wanita yang diazam nikahadalah selain aurot sholat, yaitu wajah dan dua tapak tangan bagian luar dan dalam.
a) Nazhor padaselain wajah dan dua tapak tangan adalahharam.
b) Wajah wanita: menunjukkan kecantikan.
c) Dua tapak tangan wanita: menunjukkan kesuburanfisik.
6) Tidak wajib minta izin pada wanita yangdinadzor atau walinya karena :
a) Laki-laki telah mendapatkan izin dari as-syari’ (Alloh dan Rosul-Nya).
b) Agar wanita itu tidak berhias lebih dahulu supaya mengetahui sifat aslinya.
c) Tapilebih utama nazhor dengan seizin wanita atau walinya karena keluar dari khilafImam Malik yang berpendapat haram nazhor tanpa izin wanita yang dinazhor. (Mughnil Muhtaj)
7) Bila berkesimpulan tidak tertarik denganwanita yang dinadzor maka bersikap diam dan tidak berkata: “Aku tidak tertarikatau wanita ini bersifat demikian dan demikian” agar tidak menyakiti pihaklain. Sikap diam yang lama berindikasi berpaling dari calon tersebut.
f. Wanita juga sunah nadzor (melihat) pada laki-laki calon suami dengan melihat selain aurot sholat dengansarat setelah wanita itu berazam menikahinya. Adapun area nadlor dari badan laki-laki adalah:
1) Pendapat mu’tamad(kuat) yaitu: anggota badan selain antara pusar dantempurung lutut.
2) Pendapat dloif(lemah) yaitu: wajah dan dua tapak tangan laki-laki. (Ianatut Tholibin juz 3 hal. 437)
g. Musyawaroh dengan orang lain (musytasyar)tentang baik atau tidak menikahi calon istriatau suami (mustasyar fih) yang diinginkan oleh orang yang minta musyawaroh(mustasyir).
1) Kewajiban mustasyar (orang yang diajakmusyawaroh) adalah menyebutkan beberapa aib orang yang akan dinikahi secarajujur dengan tujuan nasihah yang wajib pada mustasyir (orang yang mengajakmusyawaroh) dan hal ini bukan ghibah muharromah (menggunjing yang diharamkan).Hal ini bila tidak bisa jelas keterangfannya kecuali dengan penyebutan aib-aib itu.
2) Bila bisa jelas dengan tanpa penyebutan aibmaka mustasyar cukup berkata: “Wanita atau laki-laki itu tidak layak bagimu”dan haram menyebutkan aibnya.
3) Bila kondisi bisa jelas penyebutan sebagianaib maka hanya boleh menyebutkan sebagian aib itu saja.
4) Aib-aib itu mencakup aib syar’iyyah (cacatyang bersifat agama) atau urfiyyah (cacat yang bersifat kondisi umum) sepertisifat fakir dan suka pengiritan (taqtir).
5) Bila boleh menyebutkan aib maka hanya aib yangberhubungan dengan nikah saja bukan aib yang berhubungan dengan selainnyasemisal aib dalam bab jual beli dll. (Referensi Ianatut Tholibin juz 3 hal.455-456)
h. Sunah melakukan istikhoroh.
i. Melakukan lamaran (khitbah). Yaitu permintaan nikah secara resmi dari pihaklaki-laki yang melamar (khotib) pada pihak wanita yang dilamar (makhthubah).
1) Khotib (orangyang melamar) sunah berkhutbah sebelum khitbah(lamaran).
2) Mujib (orang yang menjawab lamaran) dari pihakwanita juga sunah khutbah sebelum ijab khitbah(jawaban lamaran) . (Referensi Fathul Muin)
j. Wali sunah menawarkan wanita yang dimilikikewaliannya pada laki-laki sholih untuk menikahinya. (Fathul Muin)
k. Akad nikah: wajib memenuhi sarat dan rukunnya.
l. Sunah mengadakan walimah ‘ursy yang sesuai denganaturan Islam.
m. Setelah akad nikah yang sah sepasang kemantenbaru siap menyongsong malam pertamazifaf dan siap menggapai rumah tanggayang sakinah, mawaddah dan rahmah.

فتح المعين - (ج 3 / ص 273)
وندب للولي عرض موليته على ذوي الصلاح
إعانة الطالبين- (ج 3 / ص 273)
( قوله وندبللولي عرض موليته الخ ) قال في المغني كما فعل شعيب بموسى عليهما الصلاة والسلام وعمربعثمان وبأبي بكر رضي الله عنهم اه وقوله كما فعل شعيب بموسى أي حيث قال له { إني أريدأن أنكحك إحدى ابنتي هاتين } قال بعض المفسرين ما نصه فيه مشروعية عرض ولي المرأة لهاعلى رجل وهذه سنة ثابتة في الإسلام كما ثبت من عرض عمر لابنته حفصة على أبي بكر وعثمانوالقصة معروفة

▷▷ Link Ngopi & Cangkruan : Caffeby Dalwa ◁◁

0 Response to "80. PROSEDUR TA’ARUF (PERKENALAN) SYARIAH DALAM MENCARI JODOH ISTRI ATAU SUAMI"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP