35. PEMBAGIAN WARIST LENGKAP ( FAROID )


Ahli Waris
﹏﹏﹏﹏﹏

▷Anak laki-laki ▷Anak perempuan
▷Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) ▷Cucu perempuan
▷Bapak ▷Ibu
▷Kakek dari pihak laki-laki (bapak) ▷Nenek dari Ibu
▷Saudara laki-laki sekandung ▷Nenek dari Bapak
▷Saudara laki-laki sebapak ▷Saudara perempuan sekandung
▷Saudaralaki-laki seibu ▷Saudara perempuan sebapak
▷Keponakan laki-laki sekandung ▷Saudara perempuan seibu
▷Keponakan laki-laki sebapak ▷Isteri
▷Paman sekandung ▷Perempuan yg memerdekakan
▷Paman sebapak
▷Sepupu sekandung
▷Sepupu sebapak
▷Suami
▷Laki-laki yang memerdekakan

"Cara mewaris"
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏

Cara seseorang mendapat warisan itu dibagi menjadi dua yaitu mendapat fardh (bagian pasti) atau ashabah (mendapat sisa). Seseorang yang mendapat fardh itu sudah ditentukan secara pasti berapa jumlah yang ia dapatkan dari ahli waris, sedangkan orang yang mendapat waris sebagai ashabah maka ia hanya menerima sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh).
Ashabah ini terbagi menjadi tiga;
◈ ashabah binafsih (menjadi ashabah karena dirinya sendiri),
◈ ashabah bi ghair (menjadi ashabah sebab orang lain) dan
◈ ashabah ma’al ghair (menjadi ashabah bersama orang lain). hal ini akan dijelaskan dibawah.

Selain dari itu, dalam mewaris juga terdapat sistem yang menghalangi seseorang menjadi ahli waris atau mengurangi bagian warisannya yang dikenal dengan istilah Hajib mahjub. Hajib adalah orang yang menghalangi seseorang mendapat warisan (hijab hirman) atau mengurangi bagian warisan menjadi lebih sedikit (hijab nuqshan). Mahjub adalah orang yang terhalangi mendapat warisan atau menjadi berkurang bagian warisnya.
Berikut bagian masing-masing ahli waris:

●▷ Suami (al-Zauj)

▷ 1/2 jika tidak ada anak atau cucu (far’u).
▷ 1/4 jika ada anak atau cucu (far’u)

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Suami tidak menghalangi siapapun dari ahli waris. Tetapi bagian dari suami dapat berkurang (hijab nuqshan) jika ada anak atau cucu menjadi 1/4.

الزوج: ويشترط لإرثه النصف من تركة زوجته شرط واحد، وهو أن لا يكون لها ولد، ولا ولد ابن، سواء كان هذا الولد منه، أو من غيره، حتى ولو كان الولد من زنى. وولد الابن كالابن إجماعا.
الزوج: ويشترط لإرثه الربع من تركة زوجته، أن يكون لها ولد، أو ولد ابن، سواء كان الولد منه، أم من غيره، وسواء كان ذكرا، أو أنثى

=================================

●▷ Istri (al-Zaujah)

▷ 1/4 jika tidak ada anak atau cucu.
▷ 1/8 jika ada anak atau cucu.

الزوجة أو الزوجات: وهي، أو هن، تستحق الربع، إذا لم يكن للزوج ولد، أو ولد ابن، منها، أو منهن، أم من غيرها، أو غيرهن
يرث الثمن من تركة الميت الزوجة فقط، أو الزوجات، ويشترط لذلك أن يكون للزوج ولد، أو ولد ابن، ذكرا كان، أو أنثى، وذلك بإجماع العلماء

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Istri tidak menghalangi siapapun dari ahli waris. Tetapi bagian isteri dapat berkurang menjadi 1/8 jika ada anak atau cucu.

=================================

●▷ Bapak (al-Abb)

▷ 1/6 jika memiliki anak atau cucu laki-laki (far’u)
▷ 1/6 dan sisa (ta’shib) jika ada anak atau cucu pr (far’u).
Menjadih ashobah jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki atau perempuan.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Bapak tidak dapat dihalangi mendapat warisan oleh siapapun.
Orang yang dapat menerima warisan jika ada bapak hanya; anak, ibu, suami/isteri dan nenek dari pihak ibu. Selain itu tidak dapat mewaris.

الحالة الأولى: الإرث بالفرض وحده: وهذا إذا كان للميت فرع وارث من الذكور، كالابن، أو ابن الابن
لكنه مع البنت، وبنت الابن يرث السدس بالفرض، وإذا بقي شئ بعد أصحاب الفروض أخذه بالتعصيب، كما سنبينه إن شاء الله تعالى، في موضعه.
الحالة الثانية: الإرث بالتعصيب وحده: وذلك إذا لم يكن للميت فرع وارث أبدا، ذكرا كان، أو أنثى، كابن أو بنت، أو ابن ابن، أو بنت ابن.

=================================

●▷ Ibu (al-Umm)

▷ 1/6 jika ada anak atau cucu (far’u) atau ada dua atau lebih saudara laki-laki (ikhwat) atau saudara perempuan (akhwat).
▷ 1/3 dari seluruh harta jika tidak ada ahli waris far’u, ikhwat dan akhwat.
▷ 1/3 dari sisa jika ada suami, ibu dan bapak atau istri ibu dan bapak. Masalah ini akan dijelaskan dalam masalah Gharrawain.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada Ibu maka yang tidak dapat mendapat warisan adalah nenek terus ke atas, baik dari pihak ibu atau bapak.
Ibu tidak bisa dihalangi mendapat warisan, hanya saja bisa berkurang bagiannya (hijab nuqshan) menjadi 1/6 jika ada anak, cucu dan ikhwat/akhwat.

وترث الأم الثلث بشرطين: أعدم وجود الفرع الوارث للميت، وذكرا كان أو أنثى، مثل الابن، أو البنت، وابن الابن، وبنت الابن. ب عدم وجود الإخوة، أو الأخوات للميت، اثنين فأكثر، أشقاء، أو لأب، أو لأم
2 - الأم: وتأخذ السدس بشرطين: أوجود الفرع الوارث للميت، كما قلنا في الأب. ب وجود عدد من الإخوة، كيف ما كانوا
الأم وذلك في المسألتين لعمريتين، أو الغراويتين وسميتا عمرتين، لقضاء عمر بن الخطاب رضي الله عنه فيهما بثلث الباقي للأم

=================================

●▷ Anak laki-laki (al-Ibnu)

Anak laki-laki tidak mendapat bagian pasti (furudhul muqaddarah), ia mewaris dengan jalan ashobah atau mendapat sisa setelah dibagikan kepada seluruh ahli waris yang mendapat bagian pasti. Keadaan anak laki dalam menjadi ashobah adalah sebagai berikut:

◈ Mendapat seluruh sisa harta jika tidak ada ahli waris selainnya. Jika jumlah anak laki-laki lebih dari satu maka dibagi rata.
Dibagi rata dengan perbandingan 2:1 jika ada anak perempuan.

◈ Jika ada ahli waris lain yang memiliki bagian pasti maka terlebih dahulu dibagi pada ahli waris, setelah itu diberikan pada anak laki-laki dengan ketentuan seperti diatas.

Hajib - Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Anak laki-laki tidak dapat dihalangi oleh siapapun dalam mewaris.
Jika ada anak laki-laki maka semua ahli waris terhalangi kecuali; Ibu, Bapak, Suami/Isteri, Anak Perempuan, Kakek, Nenek.

=================================


●▷ Anak Perempuan (al-Bintu)

▷ 1/2 jika ia berjumlah satu orang dan tidak ada anak laki-laki.
▷ 2/3 jika ia berjumlah 2 orang atau lebih jika tidak ada anak laki-laki.
▷ Menjadi Ashabah jika ada anak lak-laki dengan perbandingan 2:1. 2 untuk anak laki-laki dan 1 untuk perempuan.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada anak perempuan maka yang terhalangi menjadi ahli waris adalah saudara seibu (si mati). Sedangkan ibu dan bapak menjadi berkurang bagiannya.
Jika ahli waris ada dua anak perempuan atau lebih maka cucu perempuan (anak pr nya anak lk) tidak mendapat warisan. Kecuali jika cucu perempuan itu bersama cucu laki-laki, karena jika ada cucu laki-laki ia akan menjadi ashabah.

2 - البنت: ويشترط حتى ترث البنت النصف شرطان: أ- أن تكون واحدة. ب أن لا يكون معها أخ لها يعصبها
البنتان فأكثر من أولاد الميت:ويشترط لإرثهما الثلثين شرط واحد، وهو عدم وجود معصب لهن، وهو ابن الميت


=================================

●▷ Cucu Laki-laki dari Anak laki-laki (Ibnu al-Ibn)

Cucu laki-laki tidak memiliki bagian pasti, ia mewaris dengan cara mendepatkan sisa setelah dibagikan pada seluruh ahli waris yang memiliki bagian pasti (ta’shib). Adapun perinciannya dalam mewaris dengan ashabah adalah sebagia berikut:

◈ Mendapat semua sisa harta jika ia sendirian.
◈ Dibagi rata jika ia bersama cucu laki-laki yang lain.
◈ Dibagi rata dengan perbandingan 2:1 jika ia bersama cucu perempuan.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada anak laki-laki maka cucu laki-laki atau cucu perempuan tidak mendapat bagian waris.
Jika ada cucu laki-laki maka yang mendapat warisan adalah; Ibu, Bapak, Kakek/Nenek, Suami/Isteri, Anak Perempuan dan Cucu Perempuan. Selain dari itu semuanya terhalangi.

=================================

●▷ Cucu Perempuan dari Anak laki-laki (Bintul Ibni)

▷ 1/2 jika tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
▷ 2/3 jika ia berjumlah dua orang atau lebih dan tidak ada anak atau cucu laki-laki.
▷ 1/6 jika ada anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki.
Menjadi ashabah dengan perbandingan 2:1 jika ia bersama cucu laki-laki. 2 bagian cucu laki-laki dan 1 cucu perempuan.

Hajib - Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
◈Jika ada anak laki-laki maka cucu perempuan terhalangi.
◈Jika ada dua anak perempuan maka cucu perempuan terhalangi, kecuali cucu perempuan itu bersama cucu laki-laki maka ia menjadi ashabah dengan perbandingan 2:1. 2 untuk cucu laki-laki dan 1 untuk cucu perempuan.
◈Jika ada cucu perempuan maka saudara-saudara si mati yang seibu terhalangi baik laki-laki maupun perempuan.

3 - بنت الابن: وترث النصف بثلاثة شروط: أأن تكون واحدة. ب أن لا يكون معها أخ لها يعصبها. ج- أن لا يكون معها أحد من ولد الميت، كابن، أو بنت
بنتا الابن، فأكثر:وترثان الثلثين بشرطين: أعدم المعصب لهن. ب عدم وجود ولد للميت ذكرا كان أو أنثى
5 - بنت الابن، فأكثر:
وترث بنت الابن، أو بنات الابن السدس إذا توفرت ثلاثة شروط: أأن تكون، أو يكن مع البنت الواحدة، من أولاد الميت. ب أن لا يكون للميت ولد ذكر. ج- أن لا يكون معها أو معهن ابن ابن يعصبها، أو يعصبهن، فإذا تحققت هذه الشروط ورثت بنت الابن، أو بنات الابن السدس تكملة الثلثين

=================================

●▷ Kakek (al-Jadd)

▷ 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dan tidak ada bapak. Jika kakek lebih dari seorang maka 1/6 dibagi rata.
▷ 1/6 dan Sisa (ta’shib) jika ada anak atau cucu perempuan, tidak ada ada anak atau cucu laki-laki dan tidak ada bapak.
Menjadi ashabah jika tidak ada anak atau cucu.

Hijab – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada bapak, maka kakek tidak dapat mewarisi.
Jika ada kakek maka yang terhalangi mendapat warisan adalah; saudara kandung, saudara seibu/sebapak, anak laki saudara sekandung, anak laki saudara sebapak, paman sebapak, paman sekandung, anak laki paman sekandung, anak laki paman sebapak, kakek bapak terus ke atas.

- الجد أبو الأب: ويرث السدس بالشروط التالية: أوجود الفرع الوارث، كما قلنا في الأب. ب عدم وجود الأب، إذ الأب يحجبه لكونه أقرب إلى الميت منه
الجد أبو الأب: وذلك في بعض حالاته إذا مع الإخوة الأشقاء، أو الأب، ذكورا كانوا أو إناثا. ويأتي هذا الموضوع مفصلا في مكانه من هذا الكتاب إن شاء الله تعالى


=================================

●▷ Nenek (al-Jaddah)

▷ 1/6 jika tidak ada ibu. Jika nenek lebih dari seorang maka 1/6 dibagi rata pada semuanya.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
◈ Jika ada Ibu maka nenek baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu terhalang mendapat warisan.
◈ Jika ada bapak maka nenek dari pihak bapak terhalang mendapat warisan.

الجدة، أو الجدات الوارثات: وتستحق الجدة سواء كانت من جهة الأب، أو من جهة الأم السدس، بشرط واحد، وهو أن لا يكون دونها أم. هذا وقد أجمع العلماء أن للجدة السدس إذا انفردت، وإذا اجتمعن، فليس لهن إلا السدس أيضا.

=================================

●▷ Saudara laki-laki Kandung (al-Akh al-Syaqiq)

Saudara laki-laki kandung tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

◈ Mendapat semua sisa harta jika ia satu-satunya ahli waris.
◈ Dibagi rata jika ia berjumlah lebih dari seorang tetapi laki-laki.
◈ Dibagi rata dengan perbandingan 2:1 jika ia lebih dari satu dan berbeda jenis; laki-laki dan perempuan. 2 bagi laki dan 1 bagi perempuan.
◈ Jika saudara sekandung bersama 2 saudara seibu menurut sebagian sahabat seperti Umar, Utsman, Zaid dan Imam Tsauri dan Imam Syafii bagian 2 saudara seibu 1/3 dibagi rata dengan saudara kandung. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada permasalahan Al-Musyarakah.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Saudara laki-laki tidak mendapat waris jika ada anak atau cucu (far’u) dan bapak atau kakek (ushul).
Jika ada saudara laki-laki sekandung maka yang terhalangi mendapat warisan adalah saudara sebapak, keponakan sekandung, keponakan sebapak, paman sekandung, sepupu sekandung, sepupu sebapak.

=================================

●▷ Saudara Perempuan Sekandung (al-Ukht al-Syaqiq)

▷ 1/2 jika tidak ada anak atau cucu (furu’) dan bapak atau kakek (ushul) juga tidak ada saudara laki-laki sekandung.
▷ 2/3 jika ia lebih dari seorang.
Menjadi ashabah jika ia bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
▷ Menjadi ashabah jika ahli waris hanya ia bersama dengan anak atau cucu perempuan.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Saudara perempuan sekandung tidak mendapat warisan jika ada anak atau cucu laki-laki (far’u) dan bapak (ushul).
Jika saudara perempuan sekandung bersama anak atau cucu perempuan maka yang terhijab adalah; saudara laki-laki sebapak, keponakan sekandung/sebapak, paman sekandung/sebapak, keponakan sekandung/sebapak dan saudara perempuan sebapak.

4 - الأخت الشقيقة وهي ترث النصف بأربعة شروط: أعام الفرع الوارث للميت، كابن أو بنت، أو ابن ابن، أو بنت ابن. ب عدم وجود الأصل الوارث، كالأب، والجد. ج أن تكون واحدة. د- أن لا يكون معها أخ لها يعصبها
الأختان الشقيقتان فأكثر:وهما ترثان الثلثين بثلاثة شروط: أعدم المعصب لهن كأخ. ب عدم وجود فرع وارث للميت ذكرا كان أو أنثى. ج- عدم وجود الأصل الوارث للميت من أب أو جد


=================================


●▷ Saudara laki-laki Sebapak (al-Akh li Abb)

Saudara laki-laki sebapak tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

◈ Mendapat semua sisa harta jika ia satu-satunya ahli waris.
◈ Dibagi rata jika ia berjumlah lebih dari seorang tetapi laki-laki.
◈ Dibagi rata dengan perbandingan 2:1 jika ia lebih dari satu dan berbeda jenis; laki-laki dan perempuan. 2 bagi laki dan 1 bagi perempuan.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada saudara laki-laki sebapak maka yang termahjub adalah; keponakan sekandung/sebapak, paman sekandung/sebapak, sepupu sekandung/sebapak.
Saudara laki-laki sebapak tidak mendapat bagian jika ada; saudara sekandung, bapak, anak, cucu dan saudara perempuan sekandung bersama anak/cucu perempuan.

=================================

●▷ Saudara Perempuan Sebapak (al-Akh li Abb)

▷ 1/2 jika ia sendirian dan tidak ada saudara laki-laki sebapak dan saudara perempuan sekandung.
▷ 2/3 jika ia lebih dari satu orang.
▷ 1/6 jika ia bersama dengan saudara perempuan sekandung satu.
▷ Menjadi ashabah jika ia bersama seorang atau lebih saudara laki-laki sebapak, dengan pembagian 2 bagi anak laki-laki dan 1 bagi anak perempuan.
▷ Menjadi ashabah jika ia bersama seorang atau lebih anak/cucu perempuan. setelah harta dibagikan pada anak atau cucu.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Saudara perempuan tidak mendapat warisan jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung dan dua saudara perempuan sekandung dan seorang saudara perempuan sekandung yang menjadi ashabah ketika bersama anak/cucu perempuan.
Jika ada saudara perempuan maka yang terhalangai menjadi ahli waris adalah; keponakan sekandung/sebapak, paman sekandung/sebapak, sepupu sekandung/sebapak.

5 - الأخت من الأب: وتستحق النصف بخمسة شروط: الأربعة السابقة في الأخت الشقيقة، والخامس عدم وجود أخ، شقيق للميت، أو أخت شقيقة. ودليل
الأختان لأب فأكثر: ويرثان الثلثين بأربعة شروط، الثلاثة السابقة في الشقيقتين، والشرط الرابع عدم وجود أخ شقيق للميت أو أخت شقيقة
الأخت من الأب فأكثر: ترث الأخت من الأب أو الأخوات من الأب السدس بالشروط التالية: أأن لا يكون للميت فرع وارث، كالابن وابن الابن، وبنت الابن. ب أن لا يكون له أصل وارث، كالأب والجد أبي الأب. ج- أن لا يكون للميت أخ شقيق. د- أن تكون معها شقيقة واحدة. هـ- أن لا يكون معها أخ لأب يعصبها


=================================

●▷ Saudara Seibu laki/perempuan

▷ 1/6 jika ia sendirian.
▷ 2/3 jika ia lebih dari seorang.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Saudara seibu tidak mendapat waris jika ada; anak, cucu, bapak dan kakek. Saudara seibu tidak menghalangi siapapun dari mendapat warisan.

العدد من الإخوة لأم: إخوة الميت من أمه يرثون الثلث، ماداموا أكثر من واحد، سواء كانوا ذكورا، أو إناثا، أو مختلفين والإخوة للأم يستحقون الثلث بشرطين: أعدم وجود الفرع الوارث للميت: كالابن والبنت، وابن الابن، وبنت الابن. ب عدم وجود الأصل الوارث، كالأب، والجد
الأخ من الأم، أو الأخت من الأم: كذلك يرث الأخ لأم أو الأخت لأم السدس بشرطين: أ- أن لا يوجد معه أو معها من يحجبه أو يحجبها من أصل، أو فرع للميت. ب- أن ينفرد وحده، أو تنفرد وحدها، فإذا تعدد ورث الثلث كما سبق بيانه

=================================

●▷ Keponakan Laki-laki Sekandung (Ibnu al-Akh al-Syaqiq)

Keponakan laki-laki tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Jika ia sendirian maka sisa harta diambil semuanya, jika lebih dari satu maka dibagi diantara mereka.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada keponakan laki-laki maka yang tidak mendapat warisan adalah keponakan sebapak, paman sekandung, paman sebapak, sepupu sekandung/sebapak.
Keponakan laki-laki terhalang menjadi ahli waris jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak/kakek, saudara laki-laki sekandung/sebapak, saudara perempuan sekandung/sebapak yang jadi ashabah bersama anak perempuan/cucu perempuan.

=================================

●▷ Keponakan Laki-laki Sebapak (Ibnu al-Akh li Abb)

Keponakan laki-laki sebapak tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Jika ia sendirian maka sisa harta diambil semuanya, jika lebih dari satu maka dibagi diantara mereka.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
◈ Jika ada keponakan laki-laki maka yang terhalang mewarisi adalah paman sekandung/sebapak, sepupu sekandung/sebapak.
◈ Keponakan laki-laki terhalang mewarisi jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak/kakek, saudara laki-laki sekandung/sebapak, keponakan sekandung, dan saudara perempuan sekandung/sebapak yang jadi ashabah bersama anak perempuan/cucu perempuan.

=================================

●▷ Paman Sekandug (al-Amm al-Syaqiq)

Paman sekandung tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Jika ia sendirian maka sisa harta diambil semuanya, jika lebih dari satu maka dibagi diantara mereka.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada Paman sekandung maka yang terhalang menjadi ahli waris adalah paman sekandung, sepupu sekandung/sebapak.
Paman sekandung terhalang menjadi ahli waris jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak/kakek, saudara laki-laki sekandung/sebapak, keponakan sekandung/sebapak, dan saudara perempuan sekandung/sebapak yang jadi ashabah bersama anak perempuan/cucu perempuan.

=================================

●▷ Paman Sebapak (al-Amm li Abb)

Paman sebapak tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Jika ia sendirian maka sisa harta diambil semuanya, jika lebih dari satu maka dibagi diantara mereka.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Jika ada Paman sebapak maka yang terhalang menjadi ahli waris adalah; sepupu sekandung/sebapak.
Paman sebapak terhalang menjadi ahli waris jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak/kakek, saudara laki-laki sekandung/sebapak, keponakan sekandung/sebapak, dan saudara perempuan sekandung/sebapak yang jadi ashabah bersama anak perempuan/cucu perempuan. Keponakan sebapak, paman sekandung.

=================================

●▷ Sepupu Laki-laki Sekandung (Ibnu al-Amm al-Syaqiq)

Sepupu laki-laki tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Jika ia sendirian maka sisa harta diambil semuanya, jika lebih dari satu maka dibagi diantara mereka.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
◈ Jika ada sepupu laki-laki sekandung maka maka yang terhalang menjadi ahli waris adalah sepupu laki-laki sebapak.
Sepupu laki-laki sekandung tidak menjadi ahli waris jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak/kakek, saudara laki-laki sekandung/sebapak, keponakan sekandung/sebapak, dan saudara perempuan sekandung/sebapak yang jadi ashabah bersama anak perempuan/cucu perempuan. Keponakan sebapak, paman sekandung/sebapak.

=================================

●▷ Sepupu Laki-laki Sebapak (Ibnu al-Amm li Abb)

Sepupu laki-laki sebapak tidak memiliki bagian pasti (furudh), ia mewaris dengan jalan menerima sisa setelah dibagikan pada ahli waris yang memiliki bagian pasti (ashabul furudh). Jika ia sendirian maka sisa harta diambil semuanya, jika lebih dari satu maka dibagi diantara mereka.

Hajib – Mahjub
﹏﹏﹏﹏﹏﹏﹏
Sepupu laki-laki sebapak tidak mendapat waris jika ada; anak/cucu laki-laki, bapak/kakek, saudara laki-laki sekandung/sebapak, keponakan sekandung/sebapak, dan saudara perempuan sekandung/sebapak yang jadi ashabah bersama anak perempuan/cucu perempuan. Keponakan sebapak, paman sekandung/sebapak dan sepupu laki-laki sekandung.

=================================

★ ASHABAH ★

●▷ Ashabah bi nafsih adalah orang yang mendapat warisan berdasarkan dirinya sendiri. Adapaun cara mewarisanya berdasarkan urutan dibawah ini;

◈Anak
◈Cucu dan seterusnya ke bawah
◈Bapak
◈Kakek dari ayah dan seterusnya ke atas
◈Saudara laki-laki sekandung
◈Saudara laki-laki sebapak
◈Keponakan sekandung
◈Keponakan sebapak
◈Paman sekandung
◈Paman sebapak
◈Sepupu sekandung
◈Sepupu sebapak
◈Orang yang memerdekakakn buda (laki/perempuan)
◈Anak laki-laki lelaki yang memerdekakan budak
◈Baitul mal

Urutan di atas harus tertib, jadi jika ada anak maka cucu tidak menjadi ashabah, jika ada bapak maka kakek tidak menjadi ashabah, begitu seterusnya.

ألا يرث فرد من أفراد الجهة المتأخرة، ما دام هناك فرد من أفراد الجهة التي قبله، فلا يرث الآباء بالتعصيب مع وجود الأبناء أو أبناء الابن، ولا يرث الإخوة مع وجود الآباء، ولا الأعمام مع وجود الإخوة.
=================================


●▷ Ashabah bil ghair adalah orang yang menjadi ashabah sebab orang lain, ia berjumlah empat orang, yaitu:

◈Anak perempuan jika ada anak anak laki-laki.
◈Cucu perempuan jika ada cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
◈Saudara perempuan sekandung jika ada saudara laki-laki sekandung.
◈Saudara perempuan sebapak jika ada saudara laki-laki sebapak


والعصبة بالغير محصورة في أصحاب الثلثين والنصف مع إخوتهن. وهن: البنات مع الابن. ب بنات الابن مع ابن الابن. ج- الأخوات الشقيقات مع الأخ الشقيق. د- الأخوات لأب مع الأخ لأب.
=================================
●▷ Ashabah ma’al ghair adalah orang yang menjadi ashabah karena bersama orang lain. Ia terdiri dari dua orang yaitu saudara perempuan sekandung/sebapak dan anak perempuan/cucu perempuan, perinciannya adalah sebagai berikut:

◈Seorang atau lebih saudara perempuan sekandung bersama seorang seorang anak perempuan atau lebih.
◈Seorang atau lebih saudara perempuan sekandung bersama seorang cucu perempuan atau lebih.
◈Seorang atau lebih saudara perempuan sebapak bersama seorang anak perempuan atau lebih.
◈Seorang atau lebih saudara perempuan sebapak bersama seorang cucu perempuan atau lebih.

Dalam kasus ashabah ma’al ghair jika si mayit meninggalkan saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat 1/2 sedangkan sisanya diberikan pada suadara perempuan.

العصبة مع الغير:
العصبة مع الغير هي الأخت الشقيقة، أو الأخت من الأب، مع البنت، أو بنت الابن. فإذا ترك الميت بنتين، أختا شقيقة أو لأب، ورثت البنتان الثلثين بالفرض كما سبق، وأخذت الأخت الشقيقة، أو لأب، الثلث الباقي بالتعصيب.
ومثل هذا الأخوات الشقيقات أو لأب مع بنت الابن أو بنات الابن.

===========================
===========================

●▷ Contoh perhitungan waris:
(1)
Ahli Waris (AW) : istri, anak, ibu dan bapak
Harta waris: 100.000
Untuk menghitung warisnya maka dilihat siapa yang terhalang menjadi AW, siapa yang terhalangi dan siapa yang menjadi ashabah.
Dalam kasus ini tidak ada yang terhalangi, dan yang menjadi ashabah adalah anak laki-laki.
Isteri 1/8 karena ada anak.
Ibu 1/6 karena ada anak
Bapak 1/6 karena ada anak, ia juga tidak bisa menjadi ashabah karena ada anak.
Anak ashabah.
Proses menghitungnya:
Mencari angka yang (paling kecil) habis dibagi 6 (dari 1/6) dan 8 (1/8) = 24 (asal masalah : AM)
Ibu: 1/6 x 24 = 4. Lalu 4/24 x 100.000 = 16.666
Bapak: 1/6 x 24 = 4. Lalu 4/24 x 100.000 = 16. 666
Isteri: 1/8 x 24 =3. Lalu 3/24 x 100.000 = 12.500
45.832
45.832 – 100.000 = 54.168. sisa tersebut diberikan pada anak laki-laki karena ia ashabah.

(2)
Ahli Waris (AW): Ibu, Bapak, Suami, Kakek, Paman, Keponakan, Anak laki-laki, anak perempuan dan saudara seibu.
Harta waris: 600.000
Untuk menghitung warisnya maka dilihat siapa yang terhalang menjadi AW, siapa yang terhalangi dan siapa yang menjadi ashabah.
Paman, keponakan, saudara seibu terhalang (mahjub).
Kakek mahjub oleh bapak.
Anak laki-laki menjadi ashabah bersama anak perempuan (ashabah bil ghair)
Jadi yang menjadi ahli waris hanya ibu, bapak, suami, anak laki-laki, anak perempuan. Selanjutnya kita tentukan bagian masing-masing.
Ibu 1/6 karena ada anak. Bapak 1/6 karena ada anak. Suami 1/4 karena ada anak.
Proses menghitungnya:
Mencari angka yang habis dibagi 4 (dari 1/4) dan 6 (dari 1/6)= 12
Suami: 1/4 x 12 = 3. Lalu 3/12 x 600.000 = 150.000
Ibu: 1/6 x 12 = 2. Lalu 2/12 x 600.000 = 100.000
Bapak: 1/6 x 12 = 2. Lalu 2/12 x 600.000 = 100.000
350.000
350.000 – 600.000 = 250.000 (sisa).
Sisa 250.000 diberikan kepada anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1.

Bagaimana cara membaginya?
Anak laki-laki mendapat 2 bagian, jumlah anak lakinya adalah 1, maka 2x1 = 2 (jika anak laki-lakinya dua maka 2x2 begitu seterusnya).
Anak perempuan mendapat 1 bagian, jumlahnya adalah 1, maka 1 x 1 = 1 (jika anak laki-lakinya dua maka 1 x 2 begitu seterusnya).
Hasil dari anak laki dan perempuan di jumlahkan yaitu 2 + 1 = 3.
Kemudian sisa dari warisan tadi dibagi dengan 3. Jadi, 250.000 : 3 = 83.333
83.333 merupakan satu bagian, sedangkan anak laki mendapatkan dua bagian, maka 83.333 + 83.333 = 166.666

MOHON KOREKSINYA & SEMOGA BERMANFAAT



0 Response to "35. PEMBAGIAN WARIST LENGKAP ( FAROID )"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP