LUMPUR TERMASUK DARATAN ATAU PERAIRAN (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)
▷ KAJIAN KITAB : SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH (BELUT)
LUMPUR TERMASUK DARATAN ATAU PERAIRAN
▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔
Assalamu'alaikum mas jhoooon kita lanjutkan kajiannya belutnya ya jangan lupa like & bagikan, walaupun tidak menjamin masuk surga hihi.. tp pasti bermanfaat.. .. 😄😄😄
▷ Tidak ada faedahnya keragu-raguan apakah lumpur tergolong dalam kategori daratan atau perairan,
- sebab bila lumpur tidak terdapat air yang berkumpul sama sekali; baik di atas maupun di bawahnya, tetapi hanya basah saja, maka dapat dipastikan jika lumpur tergolong dalam kategori daratan,
- jika terdapat air yang berkumpul maka jelas lumpur tergolong dalam kategori perairan, sebagaimana keterangan yang lalu, dengan menukil dari Tafsir Al-Jamal bahwa yang dimaksud dengan perairan adalah segala air baik yang asin maupun tawar, baik laut, sungai, atau empang (ghadir).
Juga telah disebutkan dahulu dari catatan pinggir kamus bahwa yang dimaksud empang adalah sejumlah air yang tersisa, dan air yang berkumpul di bawah lumpur ini dapat dibenarkan bahwa ia merupakan sisa air dari perairan sawah ketika pengairan.
> Maka hewan yang hidup di sisa air ini merupakan bagian dari “syad al-bahr/buruan laut” yang berhukum halal berdasarkan nas al-Qur’an. Tidak disyaratkan dalam nama “bahr/laut” itu harus air dalam jumlah banyak, sebagaimana yang telah disebutkan dengan mngutip pendapat :
▷ syeh (dalam tafsir Khazin), yang kemudian beliau menambahkan bahwa yang dimaksud bahr adalah air secara mutlak.
▷ Juga mengutip dari Hasiyah Al-Jamal serta catatan pinggir kamus, dan juga telah dijelaskna pendapat sebagian guru kita bahwa kemutlakan fuqaha (tentang air) juga memuat air sedikit maupun banyak, tidak dijumpai dari seorangpun yang mensyaratkan banyaknya air dalam istilah “bahr/lautan”, yang hidup di dalamnya hewan air. Sekumpulan air yang berada di dalam ruangan tinggal (rong:jawa) Belut sudah mencukupi untuk kebenaran penyebutan “bahr”.
▷ Sebagian guru kami berkata bahwa lumpur tersusu dari dua elemen, air dan debu (tanah), debu yang ada di dalamnya tergolong daratan dan air yang ada di dalamnya bila diperas tergolong dalam kategori perairan. Hewan yang tinggal di lumpur meskipun dalam jangka waktu yang lama, bila ia hidup di dalamnya karena air, sekiranya bila airnya tidak sama sekali ia akan keluar atau mati di dalamnya, maka hewan tersebut tergolong dalam hewan yang tinggal di air. tetapi bila hewan itu tinggal di lumpur karena debu (tanahnya), sekiranya bila ada air melimpah ia akan keluar dan mencari tempat yang tidak berair, maka ia tergolong dalam hewan yang hidup di darat.
Berdasarkan hal ini, maka Belut meskipun ia tinggal di lumpur dalam kurun waktu yang lama bahkan selamanya, Belut tidak bisa dikeluarkan dari kategori hewan yang tida bisa tinggal kecuali di air, karena tinggalnya dia di lumpur karena ada air, dengan bukti ia akan mati ketika air telah kering secara total, dan ia akan mati jika ditaruh ditempat yang kering dalam waktu yang singkat, sebagaimana lazimnya ikan. Jika memang kelompok yang mengharamkan menemukan nuqilan yang sarih “disyaratkan harus air banyak” maka mereka wajib menjelaskannya, jika tidak maka seharusnya diam dan tidak meninggalkan perkataannya yang mengharamkan Belut tanpa dalil, ucapan mereka telah menyalahi pendapat ashab, sebab ashab telah menetapkan segala hewan perairan itu hukumnya halal, kecuali yang ditentukan lain. Ketetapan ini secara umum juga memuat Belut.
▷ Sebagaimana yang telah lalu, dengan mengutip dari fatwa ibn Hajar, dari kitab Majmu’, bahwa permasalahan ketika permasalahan termasuk dalam kemutlakan ashab maka itu sama halnya dinukil dari mereka. Tidak ada kaitannya bahkan tidak ada faedahnya terhadap apa yang telah dituturkan kaedah; bahwasanya daratan bukanlah penghalang kehalalan, sebagaimana keterangan yang sudah jelas.
Wallahu A'lam..
___________________________
SEKIAN
BERSAMBUNG
Link Asal : Pengemis Gurun Pasir - PGP
0 Response to "LUMPUR TERMASUK DARATAN ATAU PERAIRAN (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)"
Post a Comment
Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang
⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧
⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩