107. HUKUM MENGERAKKAN, MENGACUNGKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD
PERTANYAAN :
▨▷ Erfan Maxzim > CAFFEBI DALWA
ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪ
mau nanya ni gus. . . .sebenernya dlm solat ktika tahiyat akhir itu kpan waktu mengangkat jari telunjuk ? apakah harus di gerak gerak kan. . . .tlong di beri jwbanya ya gus beserta hadis sahihnya. . .
JAWAB :
▣▷Mizteriuze Viruz
قد اتفقت المذاهب الأربعة على مشروعية الإشارة بالسبابة في التشهد، واختلفوا متى تكون هذه الإشارة، وهل يكون معها تحريك أم لا؟.
فذهب الحنفية إلى مشروعية الإشارة بها عند النفي، وهو قول المتشهد: "لا إله" ووضعها عند الإثبات "إلا الله".
قال ابن عابدين في حاشيته: ويرفع السبابة عند النفي ويضعها عند الإثبات، وهذا ما اعتمده المتأخرون لثبوته عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأحاديث الصحيحة، ولصحة نقله عن أئمتنا الثلاثة.
وذهب الشافعية إلى استحباب رفعها عند الإثبات وهو قول المصلي: "إلا الله" إلى نهاية التشهد. ولا يحركها كما في مغني المحتاج وغيره.
وذهب الحنابلة إلى أنه يشير بها عند ذكر الله تعالى، قال المرداوي في الإنصاف: تنبيه: الاشارة تكون عند ذكر الله تعالى فقط على الصحيح من المذهب. انتهى.
ولا يحركها عندهم، قال المرداوي أيضاً: لا يحرك إصبعه حالة الإشارة على الصحيح من المذهب. انتهى.
وذهب المالكية إلى مشروعية الإشارة بها مع التحريك دائماً يميناً وشمالاً لا فوق وتحت، قال الشيخ خليل: وتحريكها دائماً.
قال الخرشي: لا: أي وندب تحريك السبابة يميناً وشمالاً.
وأما الحديث المذكور فإنه جاء في مسند الإمام أحمد عن نافع قال: كان ابن عمر إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه وأشار بأصبعه وأتبعها بصره ثم قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لهن أشد على الشيطان من الحديد -يعني السبابة-.
___________________
▨▷ Ibnu Mathori
Uron rembug lurrrr...
HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN JARI DALAM SHALAT
Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍِﺫَﺍَ ﻗَﻌَﺪَ ﻟِﻠﺘَّﺸَﻬُّﺪِ ﻭَﺿَﻊَ ﻳَﺪَﻩُ ﺍﻟﻴُﺴْﺮَﻯ ﻋَﻠﻰَ ﺭُﻛْﺒَﺘِﻪِ ﻭَﺍﻟﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻴُﻤْﻨﻰَ , ﻭَﻋَﻘَﺪَ ﺛَﻼَﺛﺎً ﻭَﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺑِﺈِﺻْﺒِﻌِﻪِ ﺍﻟﺴَّﺒﺎَﺑَﺔِ -- ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).
Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.
Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:
ﺛُﻢَّ ﺭَﻓَﻊَ ﺍﺻْﺒَﻌَﻪُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﻳُﺤَﺮِّﻛُﻬﺎَ ﻳَﺪْﻋُﻮْ -- ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ”.....
Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).
Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎَﻥَ ﻳَﺸِﻴْﺮُ ﺑِﺈِﺻْﺒِﻌِﻪِ ﺇِﺫَﺍَ ﺩَﻋَﺎ ﻻَ ﻳُﺤَﺮِّﻛُﻬَﺎ -- ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ
“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)
Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah.
Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk.
(Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437.
Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).
___________
1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah.
Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.
2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri
3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah” (ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ) diucapkan.
4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( ﺍﻟﻠﻪ) diucapkan ketika tasyahhud dan doa
5. Pendapat Syeikh Al-Albani.
(Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺒَﻴْﻬَﻘِﻲْ : ﻳَﺤْﺘﻤﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﻣُﺮَﺍﺩُﻩُ ﺑِﺎﻟﺘَﺤْﺮِﻳْﻚِ ﺍﻹِﺷَﺎﺭَﺓُ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَﻳُﻌَﺎﺭِﺽَ ﺣَﺪِﻳْﺚَ ﺍﺑْﻦِ ﺍﻟﺰُﺑَﻴْﺮ
Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.
والله أعلم بالصواب
__________________
▨▷ Jack Shona Al Chilmi
Saya ambilkan dari dokumen piss
Masaji Antoro
Diangkatnya jari telunjuk saat shalat agar terkumpul isyarat TAUHID dalam dirinya baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
( ووضع يديه في ) قعود ( تشهديه على طرف ركبتيه ) بحيث تسامته رؤوس الأصابع ( ناشرا أصابع يسراه ) مع ضم لها ( وقابضا ) أصابع ( يمناه إلا المسبحة )
( قوله إلا المسبحة ) إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره
Dan meletakkan kedua tangannya dalam duduknya pada dua tasyahhudnya dipinggir kedua lututnya sekira sejajar dengan pucuk-pucuk jemarinya, dengan membeber dan mengumpulkan jemari-jemari tangan kirinya serta menggenggam jemari-jemari tangan kanannya kecuali jari penunjuk.
(Keterangan kecuali jari penunjuk) dinamakan musabbihah karena dia adalah jemari yang digunakan untuk memberikan isyarat pada tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahhud (tahiiyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti didalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat berakibat khusyu’nya seseorang dalam shalat.
I’aanah at-Thoolibiin I/174
Dalam keterangan kitab lain dijelaskan jari tengah bertautan dengan alat vital.
وَيُدِيمُ رَفْعَهَا وَيَقْصِدُ مِنْ ابْتِدَائِهِ بِهَمْزَةِ إلَّا اللَّهُ أَنَّ الْمَعْبُودَ وَاحِدٌ ، فَيَجْمَعُ فِي تَوْحِيدِهِ بَيْنَ اعْتِقَادِهِ وَقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ .
Dan langgengkan mengangkat jari, berkehendaklah saat mulai mengangkatnya ketika hamzahnya lafadz ILLA ALLAAH bahwa Dzat Yang Disembah adalah Esa, dengan demikian terkumpulah segala tauhid dalam dirinya baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khothiib IV/394
Wallaahu A’lamu Bis Showaab
http://www.piss-ktb.com/2012/02/774-makna-diangkatnya-jari-telunjuk.html?m=0
buka juga disini ⇩
http://www.piss-ktb.com/2012/05/1524-hukum-menggerak-gerakkan-jari-saat.html?m=0
______________
BIAR KOMPLID SAJA ▷ KEMAKRUHAN MENGACUNGKAN JARI TENGAH
Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam
Bila Jari telunjuk kanan tidak dapat digunakan untuk berisyarat saat tahiyyah, maka jangan memakai jemari-jemari lainnya baik jemari tangan kanannya atau tangan kirinya, karena yang demikian hukumnya makruh
( قَوْلُهُ إلَّا الْمُسَبِّحَةَ ) سُمِّيَتْ بِذَلِكَ ؛ لِأَنَّهُ يُشَارُ بِهَا إلَى التَّوْحِيدِ وَالتَّنْزِيهِ وَتُسَمَّى أَيْضًا السَّبَّابَةُ لِكَوْنِهِ يُشَارُ بِهَا عِنْدَ الْمُخَاصَمَةِ وَالسَّبِّ وَخُصَّتْ الْمُسَبِّحَةُ بِذَلِكَ ؛ لِأَنَّ لَهَا اتِّصَالًا بِنِيَاطِ الْقَلْبِ فَكَأَنَّهَا سَبَبٌ لِحُضُورِهِ ا هـ شَرْحُ م ر وَقَوْلُهُ بِنِيَاطِ الْقَلْبِ أَيْ : عُرُوقِهِ .وَفِي الْمِصْبَاحِ وَالنِّيَاطُ بِالْكَسْرِ عِرْقٌ مُتَّصِلٌ بِالْقَلْبِ ا هـ ع ش عَلَيْهِ بِخِلَافِ الْوُسْطَى فَإِنَّ لَهَا عِرْقًا مُتَّصِلًا بِالذَّكَرِ وَلِذَلِكَ تُسْتَقْبَحُ الْإِشَارَةُ بِهَا وَاَلَّتِي بِجَنْبِ الْإِبْهَامِ مِنْ الْيَسَارِ لَا تُسَمَّى مُسَبِّحَةً وَلِذَلِكَ لَا يَرْفَعُهَا إذَا عَجَزَ عَنْ رَفْعِ مُسَبِّحَةِ الْيُمْنَى ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ لِلتَّنْزِيهِ ا هـ بِرْمَاوِيٌّ .وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ إشَارَتُهُ بِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ فِي مَحَلِّهَا لِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا كَمَنْ تَرَكَ الرَّمَلَ فِي الْأَشْوَاطِ الثَّلَاثَةِ لَا يَأْتِي بِهِ فِي الْأَخِيرِ انْتَهَتْ .
(Dan genngamlah jemari tangan kanannya kecuali jari telinjuk)
Jari telunjuk dinamai MUSABBIHAH (yang bertasbih) karena ia digunakan untuk berisyarat ketauhidan dan kesucian Allah, dinamakan juga dengan AS-SABAABAH (umpatan) karena ia dipakai isyarat saat terjadi permusuhan dan mengumpat.Jari telunjuk kanan dikhususkan untuk digunakan berisyarat saat tahiyyah karena ia memiliki pertautan dengan hati dalam arti didalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat berakibat khusyu’nya seseorang dalam shalat.Berbeda dengan jari tengah karena ia memiliki otot yang bertautan dengan dengan kemaluan karena dianggap tabu berisyarah dengannya.Sedang jari yang menyandingi jempol kiri tidak dinamai MUSABBIHAH karenanya jangan diangkat dalam Tahiyyah saat ia tidak mampu mengangkat telunjuk kanannya karena telunjuk kiri bukan dipakai untuk berisyarat mensucikan Allah
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”.
Hasyiyah al-Jamal III/416
_________________________
ووضع يديه في ) قعود ( تشهديه على طرف ركبتيه ) بحيث تسامته رؤوس الأصابع ( ناشرا أصابع يسراه ) مع ضم لها ( وقابضا ) أصابع ( يمناه إلا المسبحة )( قوله إلا المسبحة ) إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره
Dan meletakkan kedua tangannya dalam duduknya pada dua tasyahhudnya dipinggir kedua lututnya sekira sejajar dengan pucuk-pucuk jemarinya, dengan membeber dan mengumpulkan jemari-jemari tangan kirinya serta menggenggam jemari-jemari tangan kanannya kecuali jari penunjuk.
(Keterangan kecuali jari penunjuk) dinamakan musabbihah karena dia adalah jemari yang digunakan untuk memberikan isyarat pada tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahhud (tahiyyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti didalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat berakibat khusyu’nya seseorang dalam shalat.
I’aanah at-Thoolibiin I/174
________________
Dalam keterangan kitab lain dijelaskan jari tengah bertautan dengan alat vital.
وَيُدِيمُ رَفْعَهَا وَيَقْصِدُ مِنْ ابْتِدَائِهِ بِهَمْزَةِ إلَّا اللَّهُ أَنَّ الْمَعْبُودَ وَاحِدٌ ، فَيَجْمَعُ فِي تَوْحِيدِهِ بَيْنَ اعْتِقَادِهِ وَقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ .
Dan meletakkan kedua tangannya dalam duduknya pada dua tasyahhudnya dipinggir kedua lututnya sekira sejajar dengan pucuk-pucuk jemarinya, dengan membeber dan mengumpulkan jemari-jemari tangan kirinya serta menggenggam jemari-jemari tangan kanannya kecuali jari penunjuk.
(Keterangan kecuali jari penunjuk) dinamakan musabbihah karena dia adalah jemari yang digunakan untuk memberikan isyarat pada tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahhud (tahiyyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti didalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat berakibat khusyu’nya seseorang dalam shalat.
وَيُدِيمُ رَفْعَهَا وَيَقْصِدُ مِنْ ابْتِدَائِهِ بِهَمْزَةِ إلَّا اللَّهُ أَنَّ الْمَعْبُودَ وَاحِدٌ ، فَيَجْمَعُ فِي تَوْحِيدِهِ بَيْنَ اعْتِقَادِهِ وَقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ .
Dan langgengkan mengangkat jari, berkehendaklah saat mulai mengangkatnya ketika hamzahnya lafadz ILLA ALLAAH bahwa Dzat Yang Disembah adalah Esa, dengan demikian terkumpulah segala tauhid dalam dirinya baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khothiib IV/394
Wallaahu A'lamu Bis showaab.
http://www.piss-ktb.com/2012/04/1399-mengacungkan-jari-telunjuk-tangan.html?m=0
I’aanah at-Thoolibiin I/174
▷▷ Link Ngopi & Cangkruan : Caffeby Kiswah - CKW ◁◁
0 Response to "107. HUKUM MENGERAKKAN, MENGACUNGKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD"
Post a Comment
Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang
⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧
⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩