ANALISIS BELUT KEONG & ULAR (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)



▷ KAJIAN KITAB : SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH (BELUT)

ANALISIS BELUT KEONG & ULAR
▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔
Assalamu'alaikum mas jhoooon kita lanjutkan kajiannya belutnya ya.. tp bukan belut yang itu zaaaa.... dan ini reboisasi saja. . ehhhh revisi maksudnya, bahwa ibarot kitab nya kelewatan alias terjemah yg sebelumnya tp kitabnya dipostingan sebelumnya..tapi tetap urut kok dicari piambak nggih... maklum efek kurang kopi.. hihi 😄😄😄

Kitab hal 11

→ Adapun menurut kami yang faqir wahai saudaraku, apa berdasarkan persaksian ku berulangkali pada kolam besar maupun kecil, tentang kondisi ular dan belut, ketika jalan air kolam tersebut terbuka dan airnya mengalir pada umumnya ular ikut berjalan bersama aliran air, dan turun bersama turunnya air dan menetap di lumpur ketika air telah turun dari kolam tersebut, sementara keong dan sebangsanya tetap berada dilumpur setelah turunnya ular.

Kemudian setelah terdiamnya lumpur beberapa waktu terkadang di atas lumpur terdapat kebasahan air (rutubah ma’iyah) yang menghilangkan lumpur dari dalam kolam tersebut, dan ketika lumpur telah hilang aku menemui lalu lalangnya Belut dan keong dalam kondisi hidup sebagaimana kondisinya sebelum hilangnya air.

Dari sinilah aku tahu bahwa ular hidup di air saja sementara Belut dan Keong hidup di air dan di lumpur yang mengandung air. Keong, Belut dan sebangsanya ketika tidak terdapat air akan diam ditempatnya sementara ular akan ikut mengalir bersama air.

Belut, keong dan sebangsanya cukup dengan lumpur yang mengandung air untuk hidup, sementara ular membutuhkan air yang meliputi seluruh badannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketidakhawatirannya ketika air turun dari tempat tinggalnya. Aku menghalalkan dan memakan Belut, keong dan sebasangnya, setelah aku melihat kondisi yang telah aku sebutkan di atas, aku menyesal atas praduga ku sebelumnya yang menganggap kondisi Belut, keong, dan saudaranya dapat menghalangi kehalalan mereka. Apa yang aku sampaikan ini berdasarkan persaksianku pada beberapa kolam.


Aku berkata; maksud beliau (syeh ahmad amin) dengan ini adalah menetapkan Belut, keong, dan sebangsanya bagian dari hewan yang hidup di darat karena dapat hidup dengan kelembapan air serta kemampuannya hidup tetap (hayat mustaqirrah) dilumpur yang tidak ber-air (baik diluar maupun dalamnya) dalam masa waktu yang lama sebagaimana ular.

Padalah persoalannya tidak demikian, berdasarkan apa yang aku saksikan dan kabar orang banyak padaku, ditempat tinggal belut pasti ada sekumpulan air, meskipun di atas air tidak ada air sekalipun nampak kering, pasti di tempat tinggal Belut ada air yang tembus di bawah tanah. Bila memang air itu benar-benar telah kering maka tidak ditemukan Belut. Orang yang mengingkari ini merupakan orang yang sombong (menolak kebenaran). Bisa jadi orang yang mengharamkan Belut ketika menjumpai Belut di dalam kolam tidak memperhatikan air atau air baru saja kering, itu merupakan kejadian pada kondisi ihtimal. Sementara kaidanya; ketika kejadian yang sedang berlangsung itu mengarah pada kemungkinan maka gugurlah istidlal denganya. (1)

Kami belum menemukan redaksi yang sama persis dengan kaidah yang disebutkan oleh muallif, sementara kaidah yang semakna dapat di jumpai dalam kitabnya Syeh Al-Qarafi, Anwarul Buruq atau yang lebih dikenal dengan Al-Furuq:


ان حكاية الاحوال اذا تطرق اليها الاحتمال سقط بها الاستدلال

Yang dimaksud kaidah ini adalah apabila ketika hikayah kondisi itu mengarah pada kemungkinan maka gugurlah istidlal dengannya,

Maksudnya, kemungkinan tersebut ada pada madlul (yang ditunjuk oleh dalil), bukan pada dalilnya. Contohnya sebagai berikut:

Terdapat kisah seseorang yang melangkahi leher saat nabi berkhutbah, Rasul kemudian memerintahkannya untuk duduk. Dari kisah ini sebagian ulama beristidlal atas tidak wajibnya shalat tahiyyat masjid, sebab jika memang wajib Rasul tidak akan memerintahkan orang tersebut duduk.
Tetapi kemudian ada ihtimal (kemungkinan) seseorang tersebut telah melakukan shalat sebelum melangkahi leher dan diperintahkan duduk oleh Rasulullah.

Kemungkinan ini semakin kuat dengan adanya kisah; ada seseorang yang memasuki masjid lalu duduk pada saat Rasulullah khutbah, kemudian Rasulullah memerintahkannya untuk berdiri dan melakukan shalat dua rakaat dengan ringan.

Dengan kisah tersebut kemungkinan (ihtimal) semakin kuat bahwa ia telah melakukan shalat terlebih dahulu sebelum melangkahi leher dan duduk, karena itu gugurlah istidlah dengan hikayah seseorang yang disuruh duduk oleh Rasulullah usai melangkahi leher.
tersebut. Wallahu A’lam..

SEKIAN

BERSAMBUNG.

••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••

☆▷▷ Kalau Belum Jelas, Ada Yang Ditanyakan Atau Koreksi Kesalahan Langsung Menuju Tempat Ngopi & Cakruan Kami, Cukup Klik Disini ◁


0 Response to "ANALISIS BELUT KEONG & ULAR (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH) "

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP