PERTIMBANGAN SALAH ATAS KEHARAMAN BELUT (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)




▷ KAJIAN KITAB : SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH (BELUT)
▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔
PERTIMBANGAN SALAH ATAS KEHARAMAN BELUT
▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔
Assalamu'alaikum mas jhoooon kita lanjutkan kajiannya belutnya ya.. tp bukan belut yang itu zaaaa....

▷▷ Adapun bab ini menjelaskan pertimbangan salah yang dijadikan dalil oleh sekelompok orang untuk mengharamkan Belut, berbangga-bangga dengan dalil yang disangkakan sebagai dalil yang pasti (bersifat qath’i) itu. Setelah membantah dalil yang digunakan kemudian akan dijelaskan kehalalan Belut. Mereka yang mengharamkan Belut karena beberapa perkara :

●▷ (Pertama, menganggap Belut sebagai hewan yang menjijikkan, sebagaimana dinyatakan oleh Syeh Muhammad Thayyib).
✔▷ Aku menjawab; dugaan Belut sebagai hewan menjijikkan tidak dapat diterima, sebab aku merasakan sendiri, juga orang-orang sebelum dan sesudahku telah mencicipnya, bahkan lebih lezat dari berbagai macam ikan, tidaklah kabar itu seperti melihat sendiri. Daging hewan dianggap menjijikkan dan tidak itu bergantung pada watak orang Arab dari kalang bangsawan (mewah), sedangkan anggapan jijik oleh selain mereka tidak berpengaruh pada status hewan.

Kaedah inipun (menjijikkan menurut orang Arab) ini menurut fuqaha hanya dapat diberlakukan pada hewan darat yang tidak diketahui hukumnya, tidak berlaku pada selainnya.

●▷ (Kedua, Belut merupakan hewan darat, ia hidup di lumpur tidak di dalam air, tetapi di lumpur yang berada disekitar air. Lumpur tersusun dari dua jenis yang berbeda; air dan debu. Jika kita lihat dari elemen debu, maka Belut tergolong dari daratan, jika melihat elemen air maka Belut tergolong dari hewan air. Kemudian kedua elemen tersebut ditarjih dengan kesimpulan elemen debu lebih unggul atas air, berdasarkan kaidah yang sudah maklum; ketika anjuran (berisi maslahat) dan larangan (berisi mafsadah) itu berkumpul maka yang harus dikedepankan adalah larangan. [1] sebagaimana dinyatakan oleh Sayyid Abu Bakar Al-Ahdal dalam kitab Faraid Al-Bahiyyah;

“Apabila terjadi anjuran dan larangan maka di dahulukan larangan”.

Kesimpulannya, bila elemen Debu yang diunggulkan atas air, maka lumpur dianggap daratan, jika demikian maka Belut yang hidup di lumpur tergolong dalam hewan yang hidup di darat juga, jika demikian maka hukumnya adalah haram memakannya (diduga hidup di dua alam).

✔▷ Kemudian aku menjawab dugaan itu: sesungguhnya alasan mereka tidak dapat diterima, sebab kesimpulan “Belut merupakan hewan yang tinggal di lumpur, sedangkan lumpur termasuk dalam kategori daratan” merupakan praduga yang salah, yang muncul dari dugaan mereka Belut selalu hidup di lumpur seperti Rubak, pada tidak demikian. Ia tinggal dan menetap di kedalaman air, baik dalam luban (rong:jawa), atau diluarnya. Adapun ia menyelam ke dalam lumpur saat berjalan itu hanya karena keperluarnnya saja sebagaimana telah disampaikan sebelumnya (mencari makan dll).

Seseorang yang mengetahui dengan yakin berdasarkan persaksiannya berpendapat bahwa Belut yang hidup di air, ia merupakan hewan perairan yang tidak mampu bertahan lama hidup di darat karena habitatnya ada di perairan. Sedangkan apa yang dikatakan oleh sekelompok yang mengharamkan itu diragukan, bahkan sudah tergolong dalam praduga yang salah; mengaku bahwa Belut tinggal di lumpur yang tidak bercampur dengan air dalam sebagian keadaannya. Selamanya, keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan, apalagi hanya sebatas dugaan, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Faraid Al-Bahiyyah:

وبعدها اليقين لا يزال ★ بالشك فاستمع ما يقال

Setelahnya, keyakinan tidak dapat dihilangkan ★ dengan keraguan, maka dengarkanlah apa yang diucapkan

Wallahu A'lam..
___________________________


[1] Jika ada anjuran dan larangan maka yang harus di dahulukan adalah larangan, kecuali anjurannya lebih besar. Anjuran yang dimaksud dalam kaidah ini adalah anjuran untuk melaksanakan karena adanya kemaslahatan di dalamnya, sedangkan mani' (larangan/penghalang) yg dimaksud dalam hal ini adala mafsadah (kerusakan). Dengan demikian, Jika suatu perbuatan terdapat maslahah tetapi jg ada mafsadahnya, maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan, kecuali bila kemaslahatannya lbh besar.
(Lihat Al-Wajīz fi Idāh al-Qawā'id al-Fiqh al-Kulliyah)
SEKIAN
BERSAMBUNG.

________________________

☆▷▷ Kalau Belum Jelas, Ada Yang Ditanyakan Atau Koreksi Kesalahan Langsung Menuju Tempat Ngopi & Cakruan Kami, Cukup Klik Disini ◁◁☆

0 Response to "PERTIMBANGAN SALAH ATAS KEHARAMAN BELUT (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP