225. SARAT HAJI DAN UMROH BAGI WANITA


▷▷ Abdul Qohar >> DISKUSI SANTRI


●▷ Sarat wajib haji Islam (syartu wujubi hijjatil islam) kusus bagi seorang wanita walaupun sudah manula :
Bersama pendamping  salah satu orang sbb.:

1. Suami  walaupun tidak bersifat terpercaya atau adil (ghoiru tsiqoh aw ‘adalah/fasiq) asal punya sifat cemburu (ghairah).

 ▷▷ Laki-laki mahram (mahram nasab, rodlo’ dan mushoharoh) walaupun tidak bersifat terpercaya atau adil (ghoiru tsiqoh aw ‘adalah/fasiq) asal punya sifat cemburu (ghairah) dan selalu mendampingi (mushohabah) seukuran mampu  menolak gangguan orang-orang cabul (al fajaroh). Mahram yang mendekati baligh yang berwibawa (murohiq dzi wajahah) boleh menjadi pendamping wanita.

Banyak perempuan (dua atau lebih) yang punya sifat terpercaya (tsiqoh atau ‘adalah) dan dewasa (balighoh) karena bisa aman bersama mereka, tidak boleh para wanita pendamping itu masih berstatus mendekati baligh (murohiqot) kecuali terbangun situasi aman bersama mereka.

2. Laki-laki lain (ajnabi) yang terputus alat vitalnya (mamsuh) yang tidak memiliki syahwat pada wanita bila menjaga diri dari segala hal yang tidak baik (‘afif).

Bukan wanita yang menjalani iddah dari talak atau wafat suami selama kesempatan perjalanan. Berdasarkan firman Alloh:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ . وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ . لا تُخْرِجُوْهُنَّ مِن بُيُوْتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ . وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ . وَمَن يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ . لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا. (الطلاق 1)

●▷ Persaratan pendamping bagi wanita karena wanita itu haram bepergian sendirian walaupun jarak dekat dan bersama rombongan yang banyak.

Sarat dalam hukum boleh bepergian untuk menunaikan (syartu jawazil khuruj llil ada’) haji dan umroh wajib bagi wanita walaupun wajib sebab nadzar atau qodlo’ ialah bersama pendamping sbb. :

1)   Satu orang wanita yang dapat dipercaya (tsiqoh).
2)   Bepergian sendirian bila yakin kondisi aman bagi jiwa, alat vital (budh’i) dan lainnya.

Demikian pula setiap ibadah wajib seperti hijroh dari negara kafir.
Hukum Haji atau umroh selain wajib seperti haji atau umroh sunah bagi seorang perempuan :

1)   Boleh bersama pendamping suami atau mahram.
2)   Tidak boleh bersama pendamping wanita walaupun banyak, walaupun perjalanan dekat (safar qoshir) dan walaupun buruk rupa, maka haram bagi wanita penduduk Makah (Makiyyah) menunaikan umroh sunah dari miqot Tan’im bersama banyak wanita, berbeda pendapat dengan ulama’ yang menentang keharaman tersebut. Begitu pula bepergian lain yang tidak wajib tidak boleh dilakukan oleh wanita bila hanya didampingi seorang  atau banyak perempuan.
3)   Cara menyiasati (al hilah) hal tersebut adalah seorang wanita bernadzar haji atau umroh sunah dengan tujuan (al qosdu) mencari ridlo Allah tidak bertujuan mencari cara boleh keluar atau bepergian, kemudian haji atau umroh sunah tadi menjadi wajib sebab nadzar maka tidak haram menunaikannya bersama pendamping wanita banyak.
4)    Apabila seorang wanita menunaikan haji atau umroh sunah bersama suami atau mahram kemudian pendampingnya meninggal dunia maka wanita tadi boleh menyempurnakannya.

●▷ Perizinan dari suami untuk istri yang menunaikan haji dan umroh :

1)      Haji dan umrom wajib :
Wajib ada izin suami menurut pendapat lebih benar (al ashoh), maka sunah bagi istri tidak berihram tanpa mandapat izin dari suami, suami boleh melarang istri menunaikannya tapi sunah baginya berhaji bersama istri.
Pendapat yang lemah (dloif) tidak wajib mendapat izin suami, maka istri boleh menunaikannya tanpa izin suami.
2)      Haji dan umroh sunah : wajib ada izin dari suami.

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆

https://mobile.facebook.com/notes/diskusi-santri/04sarat-haji-dan-umroh-bagi-wanita/508936969157772/?refid=18

0 Response to "225. SARAT HAJI DAN UMROH BAGI WANITA"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP