214. MENIKAHI WANITA HAMIL DARI ZINA


A. HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DARI ZINA

1.   Hukum pernikahannya terdapat khilaf ulama’:
a.   Madzhab Imam Syafi’i dan Abu Hanifah: sah karena hamilnya tidak dipertemukan nasab dengan lak-laki manapun maka wujud kehamilannya seperti tidak adanya. (Al-Majmu’ dan Bughyah Mustarsyidin DKI hal. 249)
b.  Madzhab Imam Malik: terdapat qoul yang tidak memperbolehkan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah)
2.   Hukum sah pernikahan wanita hamil dari zina:  baik oleh  laki-laki yang yang menzinahi atau selainnya.  (Bughyah Mustarsyidin)

3.   Hukum suami menjima’ istri yang hamil dari zina: boleh tapi makruh. (Bughyah Mustarsyidin DKI hal. 249)

B.  STATUS ANAK KETIKA MENIKAHI WANITA HAMIL DARI ZINAADA  4 MACAM:

1.   Anak dinafikan (muntafi, ditiadakan hubungan nasab) dari suami secara lahir dan batin tanpa sumpah li’an, yaitu:
a.   Anak yang dilahirkan kurang dari 6 bulan usia kandungan dari kesempatanjima’ suami pada istri setelah akad nikah yang sah.
b.   Anak yang dilahirkan melebihi 4 tahun usia kandungan dari akhir kesempatan jima’.
2.   Anak bertemu dengan nasab suami (lahiq) secara dlohir dan memiliki hukum tetap dalam segi mewaris dll. dan suami wajib menafikan (tidak mengakui nasab) anak itu, yaitu:
a.   Anak dilahirkan melebihi 6 bulan usia kandungan dan kurang dari 4 tahun namun suami yakin atau menguasai hatinya (gholabah)dalam menduga kuat bahwa anak itu bukan berasal dari dirinya sebab suami tidak pernah menjima’ istri setelah akad nikah dan istri tidak memasukkan sperma suami dalam farjinya.
b.  Anak lahir kurang dari 6 bulan dari jima’suami, lebih banyak dari 4 tahun dari jima’ suami atau lebih banyak dari 6bulan setelah istibro’ (pembersihan rahim) oleh suami pada istri dengan satu masa haidl dan terdapat qorinah (indikasi) dengan zina istri. (baca Al-bajuri juz 2 hal. 164)
c.   Suami berdosa: bila tidak menafikan anak dari nasabnya bahkan dosa besar dan terdapat keterangan bahwa tidak menafikan anak ini berhukum kufur.
3.   Anak bertemu dengan nasab suami (lahiq)secara lahiriyah tapi tidak wajib menafikan anak darinya, yaitu:
a.   Apabila suami menduga kuat anak itu bukan berasal darinya tanpa gholabah (penguasaanhati yang kuat) sebab suami telah melakukan istibro’ (membersihkan rahim) istri dengan satu masa haidl setelah jima’ dan istri melahirkan anak dalam waktu yanglebih banyak dari 6 bulan setelahnya dan terdapat kecurigaan dengan perzinaan istri.
b.   Istibro’ (pembersihan rahim) dengan satu masa haidl itu tanda yang jelas bahwa anak itu bukan berasal dari suami,  tapi sunah membiarkan anak itu bernasab dengannya karena wanita hamil itu kadang-kadang bisa haidl.
4.   Anak bertemu nasab dengan suami dan haram menafikannya (tidak mengakuinya) bahkan itu dosa besar dan terdapat keterangan menafikan anak itu kufur, yaitu:
a.   Bila ada gholabah (penguasaan hati) atas dugaan kuat suami bahwa anak itu berasal dari dirinya.
b.  Bila dua kemungkinan (anak dari suami dan anakdari zina) bernilei sama sebab istri melahirkan anak dalam 6 bulan atau lebih sampai 4 tahun dari jima’ suami dan suami tidak melakukan istibro’ istri setelahnya.
c.   Bila suami mengistibro’kan istri setelah menjimaknya namun istri melahirkan anak setelahnya dalam waktu yang lebih sedikit dari 6bulan. Anak itu bertemu nasab dengan suami dengan hukum firosy(pernikahan dengan istri).
d.  Suami mengetahui zina istri namun berkemungkinan keberadaan hamil itu berasal dari dirinya atau dari zina.
e.   Tidak ada anggapan dalam kecurigaan zina yang dijumpai oleh suami dengan tanpa qorinah (indikasi).
5.   Kesimpulan status anak:
a.   Anak yang lahir dalam firosy suami (pernikahansuami) itu bertemu dengan nasab suami secara mutlak bila ada kemungkinan anakitu berasal darinya dan anak tidak bisa ternafikan darinya kecuali dengan sumpah li’an.
b.  Hukum menafikan anak oleh suami itu diklasifikasi: wajib, haram dan boleh.
c.   Tidak ada anggapan dengan ikrar istri dengan zina, walaupun suami membenarkannya dan tampak tanda-tandanya. (Referensi Buhyah Mustarsyidin DKI hal. 291)

C.  Beberapa qorinah (indikasi) perzinaan istri:

1.  Suami melihat istrinya bersama laki-laki lain dalam situasi kholwah (sepi)  walaupun sekali.

2.  Suami melihat istri keluar dari rumah atau kamar laki-laki lain.

3.  Suami melihat laki-laki lain keluar dari rumah atau kamar istri.

4.  Suami melihat laki-laki lain bersama istrinya berkali-kali di tempat yang mencurigakan.

5.  Suami melihat laki-laki lain bersama istrinya satukali di bawah pakaian dalam (syi’ar, pakain yang menempel langsung pada badan seperti selimut)  dalam kondisi yang keji (semisal telanjang bulat).

(Referensi al-Bajuri juz 2 hal. 164)
بغية المسترشدين - (دار الكتبالعلمية ص 291)
(مسألة: ي ش) : نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال ، إما منتف عن الزوحظاهراً وباطناً من غير ملاعنة ، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقدأو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الاجتماع ، وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاًوغيره ظاهراً ، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين ، وعلمالزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه ، أو ولدتلدون ستة أشهر من وطئه ، أو لأكثر من أربع سنين منه ، أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائهلها بحيضة وثم قرينة بزناها ، ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة ، وورد أن تركه كفر، وإما لاحق به ظاهراً أيضاً ، لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة ، بأناستبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها ، إذ الاستبراءأمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض ، وإما لاحق به ويحرمنفيه بل هو كبيرة ، وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه ، أو استوى الأمران بأن ولدتهلستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ، ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعدهبأقل من الستة ، بل يلحقه بحكم الفراش ، كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أومن الزنا ، ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة ، فالحاصل أن المولود على فراش الزوجلاحق به مطلقاً إن أمكن كونه منه ، ولا ينتفي عنه إلا باللعان والنفي ، تارة يجب ،وتارة يحرم ، وتارة يجوز ، ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا ، وإن صدقها الزوج وظهرتأماراته.

https://mobile.facebook.com/notes/diskusi-santri/331-menikahi-wanita-hamil-dari-zina-dan-status-anak-halal-serta-anak-zina/731736113544522/?refid=18

0 Response to "214. MENIKAHI WANITA HAMIL DARI ZINA"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP