19. 18. HUKUM TA’ARUF DAN KHOLWAH LAKI-LAKI DAN WANITA DENGAN HP, TELPON, SMS, 3G, CHATING, FRIENDSTER, FACEBOOK DLL.


■▷ Abdul Qohar

1. Melihat (nazhor) wanita lain (ajnabiyah) dalam rangka PDKT (khithbah atau melamar) dengan alat-alat modern HP dll. hukumnya boleh.

2. Berkomunikasi antara khotib (laki-laki yang melamar) dan makhtubah (wanitayang dilamar) melalui alat-alat tersebut, apabila diperlukan dan isipembicaraannya berkaitan dengan hal-hal yang ada relevansinya dengan khithbahmaka hukumnya boleh. (Referensi Mughnil Muhtaj)

3. Kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chating, friendster, facebook dll.) antara laki-laki dan wanita ajnabi tidak tergolong kholwat, namunhukumnya bisa haram karena dapat berpotensi menimbulkan hal-hal yang negatifsecara hukum syara’.

4. Batasan kholwah lelaki dan wanitaajnabi adalah perkumpulan yang tidak dirasa aman dari kecurigaan maksiat secaraadat. Lain halnya dengan perkumpulan yang bisa dipastikan tidak ada kecuriaanmaksiat maka tidak tergolong kholwah. (Hasyiah al-Jamal)

5. Sunahnazhor (melihat atau nontoni) padawanita yang akan dilamar.

6. Waktunazhor adalah sebelum khithbah dan setelahazam nikah.
a. Nazhorsebelum azam nikah itu tidak ada hajat.
b. Nazhorsetelah khithbah terkadang kondisi menggoda untuk meninggalkankhithbahmaka menjadi berat hati bagi wanita yang dilamar. (Mughnil Muhtaj)

7. Haramlelaki baligh melihat aurot wanita dewasa yang ajnabiyah secara mutlak dan qoth’i.Wanita dewasa adalah selain wanita kecil yang belum disyahwati.

8. Harammelihat wajah dan tapak tangan wanita dewasa ketika kawatir fitnah (menarikuntuk berkholwah dengannya dan sesamanya). Begitu pula haram ketika aman darifitnah dari dirinya sendiri menurut pendapat shohih, karena melihat wanita itudugaan kuat menarik fitnah dan membangkitkan syahwat. (Hasyiyah al-Qolyubi)


9. Tidak haram melihat gambar wanita didalam air atau kaca cermin, walaupun dengan syahwat.

10. Haram mendengarkan suara wanita,walaupun suara membaca al-Qur’an bila kawatir terjadi fitnah atau merasataladzdzudz dengannya. Bila tidak kawatir maka tidak haram.

11. Laki-laki amrod dalam semua masalahyang telah disebutkan itu sama dengan wanita ajnabiyah.(Hasyiyahal-Qolyubi)

12. Parafuqoha’ memilih hukum tidak boleh berbicara dengan wanita muda yang ajnabiyahtanpa hajat karena dugaan kuat terjadi fitnah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah)

13. Sebagian dari maksiat tangan adalahmenulis kalimat yang haram mengucapkannya. Imam Ghozali mengatakan: karena pena(qolam) itu salah satu dua lisan, maka jagalah ia dari perkara yang wajib menjagalisan darinya berupa ghibah (menggunjing) dll. karenanya pena tidak bolehdigunakan untuk menulis perkara yang haram mengucapkannya.

14. Seperti lisan dalam semua bahayalisan adalah pena, karena ia itu salah satu dua lisan tanpa ragu-ragu, bahkanbahayanya lebih besar dan lebih tahan lama, hendaklah manusia menjaga penanyadari menulis beberapa rekayasa, penipuan dan kemunkaran yang baru dalam mu’amalah(bisnis). (Is’adur Rofiq juz II hal. 105)

15. Sebagian dari maksiat lisan adalah:
a. Setiap kata-kata yang mendorong orang lain untuk melakukan, mengucapkan ataumendengarkan sesuatu yang diharamkan dalam hukum syara‘ walaupun tidak mujma‘ alaihatas hukum haramnya.
b. Mendorong orang lain pada suatu perkara yang melemahkannya dari melakukan,mengucapkan atau mendengarkan perkara wajib dalam hukum syara‘ sepertimendorong orang lain untuk memukul orang muslim, mencaci makinya atau mendengarkanalat musik haram semisal seruling.
c. Melemahkan dari ibadah sholat, menjawab salam atau mendengarkan seseorangyang mengajarkan ilmu yang wajib dipelajari baginya, karena semua itu adalahsifat orang munafik. (Is’adur Rofiq juz II hal. 93)

16. Sebagian dari maksiat lisan adalah setiap kalimat yang menodai agama, salahsatu dari para rosul dan nabi, salah satu sahabat nabi, tabi’in, tabiit tabi’inatau salah satu ulama, karena wajib mengagungkan mereka dan menunaikan semuahaknya. (Is’adur Rofiq juz II hal. 93)

17. Dalam dialog Nabi Musa dengan Shofura dan Layya dua putri Nabi Syu’aibterdapat dalil boleh berbicara dengan wanita ajnabiyah dalam masalah yangberfaedah secara syara’. (Tafsir al-Alusi)

18. Salah satu sarat mendatangi walimah ursy adalah tidak mengakibatkan kholwahmuharromah maka:
a. Pengundang wanita diijabahi oleh wanita yang diundang bila diizini oleh suaminya.
b. Pengundang wanita tidak boleh diijabahi oleh laki-laki kecuali di tempatwalimah ada penangkal kholwah muharromah seperti mahram bagi laki-laki, mahram bagi wanitapengundang atau terdapat wanita lain yang terpercaya yang diagungkan (disungkani) oleh laki-lakiyang diundang.
c. Bila mengakibatkan kholwah maka laki-laki tidak boleh memenuhi undanganwanita secara mutlak. Begitu pula ketika tidak ada kholwah bila makanandikususkan baginya karena kawatir fitnah.
d. Bila tidak kawatir fitnah maka laki-laki boleh memenuhi undangan wanita.
e. Syaikh Sufyan ats-Tsauri, al-Junaidi, as-Sirri as-Saqothi dll. berziaroh pada Robi’ah al-Adawiyah dan mendengarkan perkataannya. Bila masihada laki-laki yang selevel dengan Syaikh Sufyan dan wanita yang sederejat dengan Robi’ah maka tidak haram memenuhi undangan bahkan tidak makruh.(Fathul Muin bab walimah)

19. Boleh melakukan khithbah bagi orang yang tidak mengetahui apakah wanita yang akan dilamar itusudah dilamar oleh orang lain atau belum dan tidak mengerti apakah pelamarnyatelah diterima atau belum karena hukum asal melamar adalah boleh.

20. Ashabus Syafi’Iberkata: Makruh menyindir (ta’ridh) dengan jima’ pada wanita yang dilamar dantidak makruh menyindir atau bicara secara jelas (shorih) tentang jimak padaistri atau wanita amatnya.


(Roudhotut Tholibin juz II hal. 458)

1. إسعاد الرفيق - (ج 2 / ص 105 )
ومنهاكتابة ما يحرم النطق به قال فى البداية لأن القلم أحد اللسانين فاحفظه عما يجب حفظاللسان منه اى من غيبة وغيرها فلا يكتب به ما يحرم النطق به من جميع ما مر وغيرهوفى الخطبة وكاللسان فى ذلك كله اى ما ذكر من آفات اللسان القلم إذ هو أحداللسلنين بلا جرم اى شك بل ضرره اعظم وادوم فليصن الانسان قلمه عن كتابة الحيلوالمخادعات ومنكرات حادثات المعاملات . إهـ
2. إسعادالرفيق - ( ج 2 / ص 93 )
ومنهاكل قول يحث أحدا من الخلق على نحو فعل أو قول شىء أو استماع إلى شىء محرم فى الشرعولو غير مجمع على حرمته أو على ما يفتره عن نحو فعل أو قول واجب عليه أو عن استماعإلى واجب الشرع كأن ينشطه لضرب مسلم أو سبه-إلى أن قال- ومنها كل كلام يقدح أى يؤدى إلى قدح أى ذم فى الدينأو فى أحد من المرسلين أو من الأنبياء عليهم الصلاة والسلام أو فى أحد من الصحابةوالتابعين وتابعيهم أو فى أحد من العلماء إذ يجب علينا تعظيمهم والقيام بحقوقهموقد تقدم أن بعض العلماء كفر من صغر عمامة العالم كأن قال عميمة فلان. إهـ

▷▷ Link Ngopi & Cangkruan : Caffeby Dalwa ◁◁


0 Response to "19. 18. HUKUM TA’ARUF DAN KHOLWAH LAKI-LAKI DAN WANITA DENGAN HP, TELPON, SMS, 3G, CHATING, FRIENDSTER, FACEBOOK DLL."

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP