346. HUKUM MEMBUNYIKAN PERSENDIAN JARI
PERTANYAAN :
⏩ Thowaf Muhammad > CAFFEBY KISWAH
Bismillah..
"Membunyikan persendian jari tangan dan kaki itu makruh"
Mosok sih?
JAWAB :
⏩ Nafiel Muhammad
klu untuk melemaskan tangan, tidak makruh diluar sholat, karena ada hajat pelemasan jari, tapi klu kebiasaan makruh diluar sholat, karena merupakan pekerjaan yg sia sia.
―
ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ ﻟﺤﺎﺟﺔ، ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺨﺎﺭﺟﻬﺎ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺗﻮﺍﺑﻌﻬﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﺴﻌﻲ ﺇﻟﻴﻬﺎ - ﺍﻟﺼﻼﺓ - ﻭﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻷﺟﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﻜﻤﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ؛ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ : ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻲ ﺻﻼﺓ ﻣﺎ ﺩﺍﻣﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺗﺤﺒﺴﻪ.
ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺑﺎﻟﺤﺎﺟﺔ ﻧﺤﻮ ﺇﺭﺍﺣﺔ ﺍﻷﺻﺎﺑﻊ،
ﻓﻠﻮ ﻟﺪﻭﻥ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻞ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻛﺮﻩ ﺗﻨﺰﻳﻬﺎ، ﻭﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻗﻌﺔ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻴﻬﺎ )
ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﻷﻭﻟﻰ ﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﻓﺮﻗﻌﺔ ﺍﻷﺻﺎﺑﻊ ﻣﻄﻠﻘﺎﺇﻻ ﻟﺤﺎﺟﺔ،
_حاشية ابن عابدين
⏩ Nur Aisyah
Sy pernah baca kalo keseringan membunyikan jari jemari. Pelumas nya akan cepat habis. Wallohu a'lam
__________________________________
☆▷▷ Kalau Belum Jelas, Ada Yang Ditanyakan Atau Koreksi Kesalahan Langsung Menuju Tempat Ngopi & Cakruan Kami, Cukup Klik Disini ◁◁☆
0 Response to "346. HUKUM MEMBUNYIKAN PERSENDIAN JARI "
Post a Comment
Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang
⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧
⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩