MASALAH FATWA & KEHALALAN BELUT (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)




▷ KAJIAN KITAB : SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH (BELUT)

MASALAH FATWA & KEHALALAN BELUT

Assalamu'alaikum mas jhooon.. mari kita teruskan kajian kitab belutnya , jangan lupa like & share , tp dibaca juga lo ya biar ilmunya bermanfaat, bergairah dan bertenaga..hihi.. yang paling penting siapkan secangkir kopi biar hari hari ini menjadi bergairah..

★ (persoalan ke-empat) Syekh Ibn Hajar dalam kitab Fatawa Al-Kubra berkata;

>> imam Nawawi berkata dalam kitab Majmu’nya, sebuah persoalan yang masuk dalam kemutlakan ‘ashab’ maka masalah tersebut dinukil (dinisbatkan) pada mereka. sesungguhnya bagi selain mujtahid tidak boleh menimbang maslahat dan mafsadat, ia hanya dapat menimbang perkataan para imam mazhabnya, sesungguhnya tatkala kami menjumpai pendapat ashab atau sebagian ashab saja dan tidak ada perselisihan terkait pendapat yang lebih kuat, kemudian kita menjumpai kemaslahatan yang menuntut adanya fatwa yang berbeda dengan pendapat tersebut, bagaimana mungkin kita boleh mengeluarkan fatwa tersebut.

Hal ini merupakan persoalan yang tidak mungkin diikuti, meksipun itu dikeluarkan oleh mujtahid fatwa. Sebab demikian itu bukan tugas “mujtahid fatwa”, ia hanya bertugas mentarjih (mengunggulkan) dan mentakhrij (mengeluarkan) pendapat ketika terjadi pertentangan pendapat. Adapun adanya pertentangan pendapat yang dinukil dari imam mazhab karena adanya maslahat atau mafsadat yang muncul dalam pemikiran, maka tidak diperkenankan baginya.

Barangsiapa yang melakukan demikian sesungguhnya ia telah terjerumus dalam jurang kebohongan, dan menempuh metode orang yang keluar dari agama (sesat). Semoga Allah dengan karunia dan kemurahannya menjaga kita semua. Amin..

★ (persoalan kelima) tentang mengutip perkataan fuqaha tentang persoalan yang telah ditetapkan kehalalannya, seperti belut.
>> Syeh Kamaluddin Al-Damiri dalam kitab Hayatul Hayawan الجريث dengan dikasrah jim-nya, dan ra’ yang tidak ada titiknya, dan tsa’ yang dititik tiga adalah ikan yang menyerupai ular, bentuk pluralnya adalah جراثا, biasa disebut juga dengan جري dengan kasrah dan tasydid adalah ikan yang menyerupai ular.

Biasa disebut juga dalam bahasa Persia degan مرماي sebagaimana telah disebutkan dalam bab hamzah, انكاليس, Al-jahid berkata itu merupakan hewan yang dapat dimakan, الجرذان adalah ular air dan hukumnya adalah halal.

>> Al-Baghawi pada saat menjelaskan firman Allah; dihalalkan bagimu buruan laut dan makanannya, bahwasanya yang tergolong jenis ikan (ikan belut) adalah halal berdasarkan kesepakatan ulama. Ini merupakan pendapat Abu Bakar, ‘Umar, Ibn ‘Abbas, Zaid bin Tsabit, dan Abu Hurairah.

>> Berdasarkan pendapat ini mazhab Maliki; Ibn Syuraih, Hasan, ‘Atha’, sementara mazhab Syafii berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ular (air) tersebut adalah ular yang hanya hidup di air, sedangkan ular yang hidup di darat dan air itu merupakan ular yang beracun dan haram memakannya.

>> Ibn ‘Abbas saat ditanyai tentang ikan belut beliau menjawab itu merupakan hewan yang diharamkan oleh Yahudi, sedangkan kami tidak mengharamkannya.

>> Syeh berkata; Imam Baydawi menambahkan Hasyiyah Baydawi bahwa ikan memiliki beberapa jenis yang bermacam-macam, sesuai dengan perbedaan wujudnya, sebagian dari jenis ikan adalah ular air (belut), disebut ular karena berbentuk ular, hukumnya adalah halal untuk dimakan berdasarkan kesepakatan ulama.

SEMOGA BERMANFAAT

https://mobile.facebook.com/PengemisGurunPasir/photos/a.1543177142580278.1073741828.1543166419248017/2031099437121377/?type=3&_ft_=top_level_post_id.2031099497121371%3Atl_objid.2031099497121371%3Apage_id.1543166419248017%3Athid.1543166419248017%3A306061129499414%3A2%3A0%3A1506841199%3A-4088702792662401862&__tn__=EH-R&_rdc=1&_rdr

0 Response to "MASALAH FATWA & KEHALALAN BELUT (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP