321. ORANG YANG DIPERINTAHKAN DENGAN IBADAH KURBAN
Oleh : ╰•⇨Abdul Qohhar >> Diskusi Santri
1. Orang yang diperintah (mukhotob) dengan udlhiyah : orang yang beragam Islam (muslim), baligh, berakal sehat (‘aqil), merdeka (al-hurr bukan budak) dan mampu (mustathi’/ qodir). Kesunahan ini mencakup pada orang yang bermukim di pedesaan, bermukim di rumah, sedang bepergian dan sedang berihram atau tidak.
2. Pengertian mustathi’ adalah orang yang mampu menyembelih binatang kurban sebagai kelebihan dari kebutuhan (hajat) sendiri dan kebutuhan orang-orang yang wajib dibiayai (istri, kerabat dan binatang yang dimiliki) di Hari Raya Adlha dan hari-hari tasyriq. Sebagaimana dalam sedekah sunah.
3. Imam Syafi’I berpendapat: “Aku tidak memberikan keringanan dalam meninggalkan menyembelih hewan kurban bagi orang yang mampu” maksudnya adalah makruh tidak melakukan menyembelih hewan kurban bagi orang yang mampu.
4. Kesunahan Orang yang hendak berkurban (muridut tadlhiyah): bila berkurban untuk diri sendiri dan tidak sedang berihram haji atau umroh sunah tidak menghilangkan/memotong segala macam rambut, kuku dan kulit diri sendiri pada tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari tasyriq (walaupun jatuh Hari Jum’at) sampai melakukan penyembelihan ternak kurban agar semua anggota badan tadi ikut mendapatkan ampunan dan kebebasan dari neraka, kecuali bila memotong sebagian anggota badan itu wajib seperti khitan anak yang baligh, memotong yang berhukum sunah seperti khitan anak kecil dan menghilangkan/memotong yang mubah / boleh seperti mencabut gigi yang sakit dan momotang uci-uci / benjolan pada tubuh (sil’ah). Adapun orang yang sedang ihram haram memotong rambut dan kuku.
حاشيتا قليوبي وعميرة - (ج 16 / ص 95)
قَوْلُهُ : ( سُنَّةٌ ) لِمُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ حُرٍّ وَلَوْ مُبَعَّضًا غَنِيٍّ بِأَنْ مَلَكَهَا زَائِدَةً عَلَى كِفَايَةِ مُمَوِّنِهِ يَوْمًا وَلَيْلَةً كَمَا فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَتَبِعَهُ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ وَاعْتَبَرَ شَيْخُنَا الزِّيَادِيُّ كِفَايَةً يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ الثَّلَاثَةَ ، وَعَمَّا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ كَعْكٍ وَسَمَكٍ وَفُطْرَةٍ وَنَحْوِهَا وَهِيَ أَفْضَلُ مِنْ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ لِأَنَّهُ قِيلَ بِوُجُوبِهَا ، وَسَيَأْتِي أَنَّهَا كَانَتْ وَاجِبَةً فِي حَقِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لَهُ أُضْحِيَّةٌ مَنْدُوبَةٌ أَيْضًا وَأَكْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ مَحْمُولٌ عَلَيْهَا ، وَيُكْرَهُ تَرْكُهَا لِلْقَادِرِ عَلَيْهَا وَلَيْسَ لِلْوَلِيِّ فِعْلُهَا مِنْ مَالِ مَحْجُورِهِ ، وَيُسَنُّ مِنْ مَالِهِ عَنْ الْمَوْلُودِ لَا عَنْ الْجَنِينِ .
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
☆▷▷ Kalau Belum Jelas, Ada Yang Ditanyakan Atau Koreksi Kesalahan Langsung Menuju Tempat Ngopi & Cakruan Kami, Cukup Klik Disini ◁◁☆
0 Response to "321. ORANG YANG DIPERINTAHKAN DENGAN IBADAH KURBAN"
Post a Comment
Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang
⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧
⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩