TUJUAN KAWIN
★ TUJUANNYA KAWIN ★
Di dalam masyarakat misoginis seperti di Timur Tengah dan sejumlah kawasan lainnya di zaman dahulu, sudah biasa terjadi perkawinan yang diatur tanpa melibatkan calon-calon pengantinnya. Sehingga lazim saja si pengantin baru bertemu dengan isteri atau suaminya untuk pertama kali sesudah akad nikah. Sedemikian lumrahnya praktek semacam itu sehingga dalam kitab-kitab fiqih klasik ada fasal yang membahas “kriteria cacat” pada isteri atau suami yang dapat dijadikan alasan sah untuk membatalkan pernikahan atas dasar “wan-prestasi”. Kriteria yang dibahas itu pada umumnya menunjuk kekurangan-kekurangan fisik yang dapat meniadakan fungsi seksual.
Imam Asy-Sya’bi (Abu ‘Amr ‘Amir bin Syarahil bin ‘Abdi Dzi Kibar Al Humairi), salah seorang ulama tabi’in (lahir sekitar tahun ke-17 H), didatangi seseorang yang minta fatwa terkait perkawinan yang telah terlanjur diterimanya,
▣▷ “Sesudah akad nikah, baru saya tahu kalau isteri saya itu pincang. Bolehkah saya mengembalikannya kepada orang tuanya?”
●▷ “Boleh”, Asy-Sya’bi menjawab tandas, “kalau memang engkau mengawininya untuk kau ajak balapan lari”.
SEKIAN
Dikolak dari Terong Gosong
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
https://m.facebook.com/PengemisGurunPasir/photos/a.1543184992579493.1073741829.1543166419248017/1926843584213630/?type=3&_ft_=top_level_post_id.1926843584213630%3Atl_objid.1926843584213630%3Athid.1543166419248017%3A306061129499414%3A69%3A0%3A1491029999%3A7305116505794468625&__tn__=E
0 Response to "TUJUAN KAWIN"
Post a Comment
Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang
⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧
⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩