121. BALAD ZAKAT (DAERAH TEMPAT ZAKAT), NAQLU ZAKAT (MEMINDAH ZAKAT) DAN PENDAPAT IBNU 'UJAIL
Abdul Qohar > DISKUSI SANTRI
1. Hadits shohih al-Bukhori dan Muslim:
رُوِيَ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ بَعَثَهُ رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ : اُدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ, فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْصَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.( الحاوي فيفقه الشافعي)
Diriwayatkan bahwa Mu’adz bin Jabal diutus olehRosulullah SAW. ke Negara Yaman, beliau berkata: “Ajaklah penduduk Yaman pada syahadat tidak ada tuhan yang wajib disembah secara haq kecuali Alloh, kemudianbila mereka mengabulkan kamu maka beritahukanlah pada mereka bahwasanya wajib atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari para orang kayanya dan diberikanpada para orang fakirnya”
2. Balad zakat atau mahall zakat itu diperinci:
a. Zakat maal (zakat harta): tempat kewajibanzakat itu mencakup daerah (balad), desa (qoryah), laut dan daratan, hingga seandainya haul (setahun) itu telah masuk sedangkan harta itu berada di lautan maka haram memindah zakat (naqlu zakat) ke daratan. Adapun maksud tempat wajibzakat adalah suatu tempat yang mana haul menjadi masuk dalam harta zakawi yangtelah mencapai nishob, walaupun tempatnya berbeda-beda.
b. Zakat fitri: tempat wajib zakatnya adalah suatu tempat yang mana matahari terbenam di hari akhir Bulan Romadhon sedangkanmuzakki itu berada di tempat itu.
(Nihayatuz Zain hal. 182 dan Roudhotut Tholibin wa Umdatul Muftin juz II hal. 195)
3. Tidak boleh memindah zakat (maal atau fitrah)bagi malik (dari tempat wajib zakat ke tempat lain (mahall akhor) bersamaan terdapat para mustahiq di tempat wajibnya) berdasarkan hadits nabi dan karena menjadi panjang harapan para mustahiq setiap daerah pada zakat yang ada didaerahnya. Memindah zakat itu membikin sedih pada mereka. Dengan alasan inizakat berbeda dengan harta kafarot, nadzar, wasiat dan wakaf pada para fakir selama wakif tidak menjelaskan dalam wakaf pada selain memindah wakaf, bilawakif menjelaskan maka sarat wakif itu wajib diikuti. Lain halnya dengan imam(kepala negara) boleh memindah zakat ke wilayah kekuasaannya, tidak boleh keluar wilayahnya, karena kekuasaan imam itu bersifat umum dan boleh baginya memberi izin pada malik dalam hal memindah zakat. (Ianatut Tholibin)
4. Pengertian naqlu zakat adalah memberikan zakatpada mustahiq yang tidak berada dalam tempat zakat di waktu wajib zakat, baikmustahiq itu dari penduduk asli tempat itu atau dari lainnya, baik malik memindah zakat dari tempat zakat atau mereka datang setelah waktu wajib zakatke tempat zakat. (Fathul Alam)
5. Pengertian tempat lain (mahall akhor) adalahsuatu tempat yang sudah boleh melakukan rukhshoh (keringanan ibadah semisal jama’ dan qoshor sholat) sebab sudah sampai pada tempat itu. Ini adalahpendapat yang diridloi oleh Imam al-Jamal ar-Romli. Atas dasar ini tidak boleh(haram) naqlu zakat pada mustahiq yang berada di luar batas desa. Imam Ibnu Hajar dalam Kitab at-Tuhfah mentarjih boleh naqlu zakat pada daerah lain yang mendekati balad harta seukuran daerahlain itu masih dinisbatkan padanya secara urf (tradisi masyarakat) seukuran daerah lain itu dianggap satu balad dengan balad harta, walaupun daerah lainitu sudah keluar dari tapal batas atau kerumunan pemukimannya. (Fathul Alam)
6. Tidak boleh memindah zakat (naqlu zakat) danfitrah (dari balad zakat) menurut pendapat al-azhhar dari beberapa qoul ImamSyafi’i. Imam Ibnu Hajar dalam Kitab at-Tuhfah dan an-Nihayah mengecualikan pada suatu tempat yang berdekatan dengan balad zakat dan dianggap satu balad,walaupun keluar dari tapal batas (suur). Imam al-Kurdi dan al-Jufri menambahkan bahwa suatu tempat yang menjadi masuk haul sedangkan harta zakawi berada ditempat itu adalah tempat mengeluarkan zakatnya, ini apabila harta itu menetap dalam balad. Apabila harta itu berjalan sedangkan semisal malik tidak bersamanya maka boleh menunda zakatnya hingga harta itu sampai pada pemiliknya.Adapun suatu tempat yang matahari terbenam sedangkan seseorang berada di tempatitu adalah tempat mengeluarkan zakat fitahnya.
(Bughyatul Mustarsyidin hal.105)
7. Pendapat ar-Rojih (unggul) dalam Madzhab Syafi’i adalah tidak boleh naqlu zakat. Segolongan ulama’ seperti Ibnu ‘Ujail,Ibnu as-Sholah dan lainnya memilih hukum boleh naqlu zakat. Abu Makhromahberkata: “Hukum boleh itu dipilih (mukhtar) apabila karena memberikan zakatpada semisal kerabat (teman atau orang yang punya keutamaan)” Imam ar-Ruyani memilih pendapat ini. Imam al-Khottobi menuqilnya dari mayoritas ulama’ danIbnu ‘Atiq juga mengatakan demikian. Karenanya boleh taqlid pada para ulama’tersebut dalam amal pribadi. (Bughyah Mustarsyidin DKI hal. 132)
8. Dikutip dari Syaik Imam Ibnu ‘Ujail bahwasanya beliau berkata: “Tiga masalah dalam bab zakat itu boleh difatwakan dengan bertentangan Madzhab Imam Syafi’i, yaitu naqlu zakat, memberikan zakat pada satu golongan (shinfu wahid) dan memberikan zakat satu muzakki pada satu mustahiq” (Ibnu Ziyad)
9. Apabila seorang budak atau istri misalnya berada di suatu daerah sedangkan tuannya berada di daerah lain maka zakatfitrah dari makanan pokok umum daerah keduanya ditasarufkan pada para mustahiq dua daerah keduanya. Adapun caranya adalah:
a. Suami atau tuanya itu mewakilkan padaseseorang untuk membayarkan zakat di dua daerah budak atau istrinya.
b. Suami menyerahkan zakatnya pada qodhi karenabagi qodhi boleh naqlu zakat.
Apabila tidak memungkinkan tawkil danmenyerahkan zakat pada qodhi maka zakat istrinya itu tetap berada dalamtanggungan suami sampai ia datang ke daerahnya dan penundaan ini diudzurkan sebagaimana pendapat Imam as-Syabromilisi. (Fathul Alam)
10. Balad muadda ‘anhu tidak diketahui olehmuaddi: maka dalam kewajiban mentasarufkan zakat fitrahnya terdapat banyak pendapat ulama’:
a. Membayarkan zakatnya seketika. Imam Ibnu Hajardalam Kitab at-Tuhfah menjadi isykal sebab zakat fitrahnya wajib diberikan padafuqoro’ daerah muadda ‘anhu padahal hal itu terjadi kesulitan.
b. Tidak wajib dizakati fitrah kecuali muadda‘anhu telah kembali.
c. Tidak ada kewajiban zakat fitrah.
d. Pendapat muttajah (diunggulkan): muaddi menyerahkan zakat fitrahnya berupa gandum pada qodhi agar ia mengeluarkannya dimanapun tempat wilayahnya yang ia kehendaki dan gandum menjadi tertentu di sinikarena bisa mencukupi atas semua ukuran makanan pokok (dan qodli menjaditertentu karena ia boleh naqlu zakat). (Ianatut Tholibin)
▷▷ Link Ngopi & Cangkruan : Caffeby Kiswah - CKW ◁◁
0 Response to "121. BALAD ZAKAT (DAERAH TEMPAT ZAKAT), NAQLU ZAKAT (MEMINDAH ZAKAT) DAN PENDAPAT IBNU 'UJAIL"
Post a Comment
Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang
⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧
⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩