ORANG YANG MENGHARAMKAN BELUT & BANTAHANNYA (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)




▷ KAJIAN KITAB : SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH (BELUT)

ORANG YANG MENGHARAMKAN BELUT & BANTAHANNYA
▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔
Assalamu'alaikum mas jhoooon kita lanjutkan kajiannya belutnya ya.. selamat menikmati 😄😄😄

●▷ dikutip dari sebagian orang yang mengharamkan Belut beberapa perbedaan antara Belut dengan ikan, salah satunya adalah pada dasarnya dan secara umumnya Belut tinggal di lumpur di tanah yang tergolong daratan)

▣▷ aku berkata: argument ini tidak dapat diterima sebagaimana dijelaskan dalam bantahan persoalan kedua, bahwa Belut tidak tinggal dan menetap di lumpur di sisi tanah, yang tidak genangan air, tetapi ia menetap di genangan air di dalam lubang (rong:jawa) ataupun di luarnya.

Sementara ia masuk ke lumpur hanya melintas dan menyelam sebagaimana hewan daratan yang masuk ke dalam air sebagaimana keterangan yang telah dalam pesoalan kedua dalam pembagian hewan.

Berdasarkan hal ini tidak dapat ditetapkan bahwa Belut hidup di darat, karena syarat dapat dikatakan tinggal harus dawam (selamanya), sebagaimana keterangan yang telah lalu.

●▷ (sebagian perbedaan Belut dan ikan adalah pada asalnya dan secara umumnya Belut berada di dalam lubang hanya seukuran badannya saja, sehingga tidak terkepung air (tidak di dalam air semua), padahal ikan tenggelam di air itu merupakan salah satu sifat ikan. Jika demikian, maka tidak tersisa pada Belut kecuali hanya kotorannya seperti air liut).


▣▷ Aku berpendapat: argument ini tidak dapat diterima, bertentangan dengan penglihatan dan persaksian (di lapangan), sebab disaksikan sendiri bahwa ukuran lubangnya lebih luas daripada ukuran tubuhnya, dan dipenuhi air. Adapun dugaan yang salah oleh kalangan orang yang mengharamkan; tubuhnya menghalanginya terkepung air dalam lubang, itu hanya perlintasannya saja saat ia menyelam ke dalam lumpur karena ada maksud, bukan ruangan tempat tinggal dan menetapnya. Dan juga mereka menganggap bahwa terkepung (tenggelam) air merupakan salah satu sifat ikan, bila kita menerima ini sebagai salah satu karakteristik, tentu ini hanya bersifat pada umumnya saja, bukan berarti menafikan sifat ikan yang biasanya pada waktu tertentu tidak terkepung (tenggelam) air seperti pada waktu melompat ke udara, dan munculnya di permukaan dalam waktu yang singkat.

●▷ (sebagian perbedaannya lagi, pada dasarnya dan secara umunya, ketika air terputus (tidak mengalir), ikan akan ikut berjalan mengikuti air, sementara Belut tetap di dalam tempatnya)

▣▷ aku menjawab; seandainya argument ini kita terima, tidak ada faedahnya apapun, sebab kondisi hewan yang tinggal di air berbeda-beda, ikan akan ikut mengalir bersama air karena tempat tinggalnya berada di tengah-tengah (pusar) air, jadi ketika air mengalir maka ia akan ikut mengalir, sementara Belut tinggalnya di dalam lubang (jawa:rong) yang berisi air, oleh karena itu sebagian Belut tidak ikut mengalir bersama air. sekali lagi, perbedaan ini tidak berfaedah apapun dalam menetapkan Belut sebagai hewan darat.

Wallahu A'lam..
___________________________

SEKIAN

BERSAMBUNG.

••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••

☆▷▷ Kalau Belum Jelas, Ada Yang Ditanyakan Atau Koreksi Kesalahan Langsung Menuju Tempat Ngopi & Cakruan Kami, Cukup Klik Disini ◁

0 Response to "ORANG YANG MENGHARAMKAN BELUT & BANTAHANNYA (KITAB SHAWA'IQ AL-MUHRIQOH)"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP