179. NASAB ANAK HASIL ZINA


PERTANYAAN :

Zidvil Ilmi > ‎CAFFEBI DALWA

Assalamualaikum
sering saya dengar ketika dalam pernikahan pas ijab q0bul ada kata : saya terima nikahnya A binti B . . .
Yg saya tanyakan bagaemana dg anak perempuan yang lahir dluar nikah. Nyebut bintinya kesiapa. ?
M0nggo yi

JAWAB :

Ibnu Mathori

Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.

ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥَّ ﺃَﻭْﻟَﺎﺩَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻟَﺎ ﻳُﻠْﺤَﻘُﻮﻥَ ﺑِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻑٍ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di- ilhaq -kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat”

(Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid , Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/ sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

ﺍَﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻟَﺎ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

▷▷ Link Ngopi & Cangkruan : Caffeby Kiswah - CKW ◁◁

0 Response to "179. NASAB ANAK HASIL ZINA"

Post a Comment

Monggo yang mau berkomentar baik itu kritik, saran, masukan, atau motivasi, asal tak ada unsur Caci mencaci, Pelecehan agama, Pelecehan seksual dan Merayu istri orang

⇧ ISI KOMENTAR FACEBOOK DIATAS ITU ⇧

⇩ ISI JUGA KOMENTAR DIBAWAH INI ⇩

IKUTI FANS PAGE PGP